Berita

Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Politik

MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun Trisambodo

RABU, 24 JULI 2024 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan rumah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu merupakan putusan Kasasi MA dengan nomor perkara 4101 K/Pid.Sus/2024 yang telah diputuskan pada Selasa (16/7). Dalam Kasasi ini, pihak Pemohon adalah JPU KPK dan terdakwa Rafael Alun.

Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto didampingi Anggota Majelis 1 Arizon Mega Jaya, Anggota Majelis 2 Noor Edi Yono, dan Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati menyatakan menolak permohonan JPU KPK dan permohonan terdakwa Rafael Alun.


"Tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti)" bunyi putusan seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di website Kepaniteraan MA, Rabu (24/7).

Di mana, MA memerintahkan agar barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada barang bukti tersebut disita, dan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada terdakwa Rafael Alun.

Diketahui barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Sedangkan barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Selanjutnya barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Sebelumnya pada Senin (8/1), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman untuk Rafael Alun dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rafael Alun berupa uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Putusan tersebut diketahui hampir sama dengan tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun.





Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya