Berita

Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Politik

MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun Trisambodo

RABU, 24 JULI 2024 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan rumah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu merupakan putusan Kasasi MA dengan nomor perkara 4101 K/Pid.Sus/2024 yang telah diputuskan pada Selasa (16/7). Dalam Kasasi ini, pihak Pemohon adalah JPU KPK dan terdakwa Rafael Alun.

Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto didampingi Anggota Majelis 1 Arizon Mega Jaya, Anggota Majelis 2 Noor Edi Yono, dan Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati menyatakan menolak permohonan JPU KPK dan permohonan terdakwa Rafael Alun.


"Tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti)" bunyi putusan seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di website Kepaniteraan MA, Rabu (24/7).

Di mana, MA memerintahkan agar barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada barang bukti tersebut disita, dan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada terdakwa Rafael Alun.

Diketahui barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Sedangkan barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Selanjutnya barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Sebelumnya pada Senin (8/1), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman untuk Rafael Alun dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rafael Alun berupa uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Putusan tersebut diketahui hampir sama dengan tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun.





Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya