Berita

Polda Kalteng merilis kasus judi online yang melibatkan dua selebgram. (Foto: Dok Humas Polda Kalteng).

Presisi

Dua Selebgram Kalteng Jadi Tersangka Usai Promosi Judol di Medsos

RABU, 24 JULI 2024 | 10:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Apa yang dialami dua selebgram perempuan dari Kalimantan Tengah (Kalteng) jadi bukti jangan pernah berurusan dengan judol alias judi online kalau tidak mau meringkuk di balik jeruji besi.

RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan tersangka oleh polisi gegara mempromosikan judol di Instagram.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus melakukan patroli siber.


"Keduanya mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram," kata Erlan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (24/7).

Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana menambahkan promosi selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan Rp 2,2 juta, dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP Rp 3,2 juta. Hasil penelusuran situs judol yang diiklankan keduanya memiliki domain luar negeri.

Dijelaskan bahwa bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan iklan situs judol dengan imbalan sejumlah uang.

Terkait kasus RA dan FP, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua akun instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital Dana, akun WhatsApp, dua simcard seluler dan satu ATM BCA.

"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar," tutup Bayu.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya