Polda Kalteng merilis kasus judi online yang melibatkan dua selebgram. (Foto: Dok Humas Polda Kalteng).
Apa yang dialami dua selebgram perempuan dari Kalimantan Tengah (Kalteng) jadi bukti jangan pernah berurusan dengan judol alias judi online kalau tidak mau meringkuk di balik jeruji besi.
RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan tersangka oleh polisi gegara mempromosikan judol di Instagram.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus melakukan patroli siber.
"Keduanya mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram," kata Erlan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (24/7).
Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana menambahkan promosi selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan Rp 2,2 juta, dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP Rp 3,2 juta. Hasil penelusuran situs judol yang diiklankan keduanya memiliki domain luar negeri.
Dijelaskan bahwa bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan iklan situs judol dengan imbalan sejumlah uang.
Terkait kasus RA dan FP, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua akun instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital Dana, akun WhatsApp, dua simcard seluler dan satu ATM BCA.
"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar," tutup Bayu.