Berita

Polda Kalteng merilis kasus judi online yang melibatkan dua selebgram. (Foto: Dok Humas Polda Kalteng).

Presisi

Dua Selebgram Kalteng Jadi Tersangka Usai Promosi Judol di Medsos

RABU, 24 JULI 2024 | 10:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Apa yang dialami dua selebgram perempuan dari Kalimantan Tengah (Kalteng) jadi bukti jangan pernah berurusan dengan judol alias judi online kalau tidak mau meringkuk di balik jeruji besi.

RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan tersangka oleh polisi gegara mempromosikan judol di Instagram.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus melakukan patroli siber.


"Keduanya mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram," kata Erlan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (24/7).

Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana menambahkan promosi selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan Rp 2,2 juta, dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP Rp 3,2 juta. Hasil penelusuran situs judol yang diiklankan keduanya memiliki domain luar negeri.

Dijelaskan bahwa bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan iklan situs judol dengan imbalan sejumlah uang.

Terkait kasus RA dan FP, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua akun instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital Dana, akun WhatsApp, dua simcard seluler dan satu ATM BCA.

"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar," tutup Bayu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya