Berita

Polda Kalteng merilis kasus judi online yang melibatkan dua selebgram. (Foto: Dok Humas Polda Kalteng).

Presisi

Dua Selebgram Kalteng Jadi Tersangka Usai Promosi Judol di Medsos

RABU, 24 JULI 2024 | 10:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Apa yang dialami dua selebgram perempuan dari Kalimantan Tengah (Kalteng) jadi bukti jangan pernah berurusan dengan judol alias judi online kalau tidak mau meringkuk di balik jeruji besi.

RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan tersangka oleh polisi gegara mempromosikan judol di Instagram.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus melakukan patroli siber.


"Keduanya mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram," kata Erlan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (24/7).

Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana menambahkan promosi selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan Rp 2,2 juta, dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP Rp 3,2 juta. Hasil penelusuran situs judol yang diiklankan keduanya memiliki domain luar negeri.

Dijelaskan bahwa bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan iklan situs judol dengan imbalan sejumlah uang.

Terkait kasus RA dan FP, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua akun instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital Dana, akun WhatsApp, dua simcard seluler dan satu ATM BCA.

"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar," tutup Bayu.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya