Berita

Politikus Partai Demokrat Taufiqurrahman didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Politikus Demokrat Ingin Walikota di Jakarta Dipilih Rakyat

RABU, 24 JULI 2024 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Politikus Partai Demokrat, Taufiqurrahman, mengambil langkah hukum dengan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini dilakukan dalam rangka memuluskan niatnya untuk maju sebagai calon Walikota di Jakarta. Pasalnya selama ini Walikota di Jakarta masih ditunjuk oleh Gubernur.

"Pada pokoknya Yang Mulia, kami ingin di Provinsi DKJ, itu sama dengan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia di mana walikota atau bupatinya dipilih langsung oleh rakyat dan otonominya kita mau sampai di tingkat kota,” kata Taufiqurrahman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 75/PUU-XXII/2024 pada Selasa (23/7).


Adapun pasal yang diujikan adalah Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal-pasal yang diuji selengkapnya berbunyi:

Pasal 1 Ayat (9): “Walikota/Bupati adalah kepala Kota Administratif I Kabupaten Administratif yang bertanggung jawab kepada Gubernur.”

Pasal 6 Ayat (1): “Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dibagi dalam Kota Administratif dan Kabupaten Administratif.”

Pasal 13 Ayat (1): “Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f merupakan perangkat daerah kewilayahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

Pasal 13 Ayat (2): “Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Walikota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.”

Pasal 13 Ayat (3): “Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur”

Pasal 13 Ayat (4) huruf a: “Walikota/Bupati bertugas membantu Gubernur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan minimal: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan dari Gubernur.”

Menurut Taufiqurrahman, ketentuan pasal yang diuji di atas menimbulkan diskriminasi karena menutup kesempatannya untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan daerah tingkat kota sebagai calon walikota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota sehingga Pemohon menginginkan daerah otonom sampai ke kabupaten/kota, tidak hanya provinsi saja seperti sebelumnya. 

Taufiqurrahman berharap walikota atau bupati yang memimpin kota/kabupaten di Jakarta tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, melainkan dipilih oleh rakyat.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya