Berita

Politikus Partai Demokrat Taufiqurrahman didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Politikus Demokrat Ingin Walikota di Jakarta Dipilih Rakyat

RABU, 24 JULI 2024 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Politikus Partai Demokrat, Taufiqurrahman, mengambil langkah hukum dengan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini dilakukan dalam rangka memuluskan niatnya untuk maju sebagai calon Walikota di Jakarta. Pasalnya selama ini Walikota di Jakarta masih ditunjuk oleh Gubernur.

"Pada pokoknya Yang Mulia, kami ingin di Provinsi DKJ, itu sama dengan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia di mana walikota atau bupatinya dipilih langsung oleh rakyat dan otonominya kita mau sampai di tingkat kota,” kata Taufiqurrahman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 75/PUU-XXII/2024 pada Selasa (23/7).


Adapun pasal yang diujikan adalah Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal-pasal yang diuji selengkapnya berbunyi:

Pasal 1 Ayat (9): “Walikota/Bupati adalah kepala Kota Administratif I Kabupaten Administratif yang bertanggung jawab kepada Gubernur.”

Pasal 6 Ayat (1): “Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dibagi dalam Kota Administratif dan Kabupaten Administratif.”

Pasal 13 Ayat (1): “Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f merupakan perangkat daerah kewilayahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

Pasal 13 Ayat (2): “Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Walikota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.”

Pasal 13 Ayat (3): “Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur”

Pasal 13 Ayat (4) huruf a: “Walikota/Bupati bertugas membantu Gubernur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan minimal: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan dari Gubernur.”

Menurut Taufiqurrahman, ketentuan pasal yang diuji di atas menimbulkan diskriminasi karena menutup kesempatannya untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan daerah tingkat kota sebagai calon walikota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota sehingga Pemohon menginginkan daerah otonom sampai ke kabupaten/kota, tidak hanya provinsi saja seperti sebelumnya. 

Taufiqurrahman berharap walikota atau bupati yang memimpin kota/kabupaten di Jakarta tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, melainkan dipilih oleh rakyat.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya