Berita

Uang tunai Rp3 miliar yang dibawa terdakwa Abdul Gafur Mas'ud di ruang persidangan/Ist

Hukum

Kembalikan Uang Korupsi Rp3 Miliar

Jaksa akan Pertimbangkan Surat Tuntutan Abdul Gafur Mas'ud

RABU, 24 JULI 2024 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan dalam surat tuntutan atas pengembalian uang Rp3 miliar oleh mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Kepala Satgas Penuntutan XI KPK, Gina Saraswati mengatakan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa kemarin (23/7), terdakwa berinisiatif menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 miliar dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa AGM.

"Dari pengamatan kami, terdakwa tersebut membawa uang tunai yang dibungkus dalam plastik hitam besar dan Majelis Hakim menyatakan untuk tidak dibuka di depan persidangan dengan pertimbangan keamanan," kata Jaksa Gina dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (24/7).


Jaksa Gina menjelaskan, setelah sidang ditutup, untuk mengecek kebenaran penyampaian Penasihat Hukum (PH) di persidangan, bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut PH terdakwa berjumlah Rp3 miliar.

"Kami menyarankan ke terdakwa dan tim PHnya untuk menyetorkan ke rekening bank penampungan KPK," kata Jaksa Gina.

Dari pengecekan dan konfirmasi ke bagian rekening bank penampungan KPK, kata Jaksa Gina, memang benar bahwa ada uang yang masuk sebesar Rp3 miliar.

"Atas fakta tersebut, kami tim Jaksa akan mempertimbangkannya dalam surat tuntutan yang dijadwalkan dipersidangan selanjutnya pada Selasa (6/8)" pungkas Jaksa Gina.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya