Berita

Uang tunai Rp3 miliar yang dibawa terdakwa Abdul Gafur Mas'ud di ruang persidangan/Ist

Hukum

Kembalikan Uang Korupsi Rp3 Miliar

Jaksa akan Pertimbangkan Surat Tuntutan Abdul Gafur Mas'ud

RABU, 24 JULI 2024 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan dalam surat tuntutan atas pengembalian uang Rp3 miliar oleh mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Kepala Satgas Penuntutan XI KPK, Gina Saraswati mengatakan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa kemarin (23/7), terdakwa berinisiatif menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 miliar dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa AGM.

"Dari pengamatan kami, terdakwa tersebut membawa uang tunai yang dibungkus dalam plastik hitam besar dan Majelis Hakim menyatakan untuk tidak dibuka di depan persidangan dengan pertimbangan keamanan," kata Jaksa Gina dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (24/7).


Jaksa Gina menjelaskan, setelah sidang ditutup, untuk mengecek kebenaran penyampaian Penasihat Hukum (PH) di persidangan, bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut PH terdakwa berjumlah Rp3 miliar.

"Kami menyarankan ke terdakwa dan tim PHnya untuk menyetorkan ke rekening bank penampungan KPK," kata Jaksa Gina.

Dari pengecekan dan konfirmasi ke bagian rekening bank penampungan KPK, kata Jaksa Gina, memang benar bahwa ada uang yang masuk sebesar Rp3 miliar.

"Atas fakta tersebut, kami tim Jaksa akan mempertimbangkannya dalam surat tuntutan yang dijadwalkan dipersidangan selanjutnya pada Selasa (6/8)" pungkas Jaksa Gina.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya