Berita

Uang tunai Rp3 miliar yang dibawa terdakwa Abdul Gafur Mas'ud di ruang persidangan/Ist

Hukum

Kembalikan Uang Korupsi Rp3 Miliar

Jaksa akan Pertimbangkan Surat Tuntutan Abdul Gafur Mas'ud

RABU, 24 JULI 2024 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan dalam surat tuntutan atas pengembalian uang Rp3 miliar oleh mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Kepala Satgas Penuntutan XI KPK, Gina Saraswati mengatakan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa kemarin (23/7), terdakwa berinisiatif menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 miliar dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa AGM.

"Dari pengamatan kami, terdakwa tersebut membawa uang tunai yang dibungkus dalam plastik hitam besar dan Majelis Hakim menyatakan untuk tidak dibuka di depan persidangan dengan pertimbangan keamanan," kata Jaksa Gina dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (24/7).


Jaksa Gina menjelaskan, setelah sidang ditutup, untuk mengecek kebenaran penyampaian Penasihat Hukum (PH) di persidangan, bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut PH terdakwa berjumlah Rp3 miliar.

"Kami menyarankan ke terdakwa dan tim PHnya untuk menyetorkan ke rekening bank penampungan KPK," kata Jaksa Gina.

Dari pengecekan dan konfirmasi ke bagian rekening bank penampungan KPK, kata Jaksa Gina, memang benar bahwa ada uang yang masuk sebesar Rp3 miliar.

"Atas fakta tersebut, kami tim Jaksa akan mempertimbangkannya dalam surat tuntutan yang dijadwalkan dipersidangan selanjutnya pada Selasa (6/8)" pungkas Jaksa Gina.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya