Berita

BPR Lubuk Raya Mandiri/Dok LPS Medan

Nusantara

BPR Lubuk Raya Mandiri Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

SELASA, 23 JULI 2024 | 21:39 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, yang beralamat di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Lubuk Raya Mandiri, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024.
 
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri,  bersumber dari dana LPS.
 

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
 
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. 

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Pujian Surya Paloh untuk Cak Imin Tegaskan Nasdem-PKB Tak Terpisahkan

Selasa, 23 Juli 2024 | 23:59

Bareskrim Limpahkan Tersangka Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik

Selasa, 23 Juli 2024 | 23:56

BPKH Siap Ikuti Prosedur Kalau Dipanggil Pansus Haji

Selasa, 23 Juli 2024 | 23:41

107 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Calon Anggota Kompolnas

Selasa, 23 Juli 2024 | 23:21

GMKI Medan: Marilah Jujur, Apa Sih Prestasi Bobby Nasution?

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:44

Polda Kalteng Tangkap Penyelundup 8,4 ton Bawang Bombay Ilegal ke Palangka Raya

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:40

Menko Airlangga Jadikan Jakarta Contoh Kemajuan Ekonomi

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:29

Jaga Wilayah Laut Indonesia, Bakamla Bangun Sistem Peringatan Dini di Natuna

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:24

Dana Haji yang Dikelola BPKH Naik Rp 20 M per Desember 2023

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:12

Sebut Kebijakan Politik Berdasar ‘Pendekatan Akademis’, Elit Politik Sedang Ngibul

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:06

Selengkapnya