Berita

Konferensi pers Kejati Jabar soal kasus Dago Elos/RMOLJabar

Hukum

Kasus Sengketa Tanah Dago Elos Segera Disidang di PN Bandung

SELASA, 23 JULI 2024 | 03:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara sengketa tanah di Dago Elos. Berkas tersebut atas nama dua tersangka yakni Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. 

Aspidum Kejati Jabar, Neva Sari Susanti mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Jabar. Bahkan berkas tersebut sudah dinyatakan P21. 

"Sudah kami lakukan P21 pada 17 Juli 2024. Malam hari saya koordinasi dengan Ditkrimum, kami menyatakan sikap P21," kata Neva Sari di Kantor Kejati Jabar, dikutip RMOLJabar, Senin (22/7). 


Saat ini, pihaknya akan melaksanakan tahap II pemeriksaan tersangka. Pihaknya juga akan segera melengkapi barang bukti, hal itu bertujuan agar bisa dilakukan sidang. 

Tak hanya itu, dirinya menyebut, proses perkara ini sebelumnya membutuhkan waktu lama, dikarenakan pihaknya sangat berhati-hati dan berkoordinasi dengan Satgas Anti Mafia Tanah Jabar. Mengingat kasus ini bermula dari gugatan perdata, hingga akhirnya dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos. 

"Pasal sangkanya adalah pasal 263 ayat I dan II atau pasal 266 KUHP. Hari ini juga kita siap melaksanakan tahap II pemeriksaan tersangka dan barang bukti kita lengkapi agar bisa segera disidangkan," jelasnya. 

Neva menyebut, nantinya pihaknya akan menyiapkan jaksa khusus. Hal itu bertujuan agar nantinya untuk mengawal di persidangan dan berjanji akan segera mempersiapkan surat tugas dalam waktu dekat. 

“Ada tujuh orang jaksa yang diketuai oleh Pak Sumarto nanti kami akan mengeluarkan sprin untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melaksanakan persidangannya, nanti kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung dan dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bandung," terangnya. 

Menurutnya, langkah mempercepat berkas ini juga sebagai tindak lanjut dari aspirasi warga Dago Elos yang melangsungkan aksi di Kantor Kejati Jabar beberapa waktu lalu. Dia meminta agar masyarakat turut mengawal jalannya persidangan. 

"Kami sempat didemo dan ini sudah jelas proses siap disidangkan masyarakat korban dari Dago Elos ini bisa ikuti di persidangan dan ini kami akan buktikan sampai selesai," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya