Berita

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Anggono Mahendrawan/RMOLSumsel

Nusantara

Sumur Ilegal Terbakar di Muba, SKK Migas Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

SENIN, 22 JULI 2024 | 22:07 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kebakaran kembali melanda sumur ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, dengan insiden terbaru terjadi di Desa Srigunung, Kecamatan Lilin. 

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas) sekali lagi diminta untuk menangani situasi ini. Illegal drilling, yang terus berulang, tidak hanya menyebabkan kebakaran tetapi juga mencemari lingkungan.

Menanggapi maraknya kegiatan illegal drilling, SKK Migas mengimbau agar instansi terkait, yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanganan kegiatan illegal, untuk mengambil tindakan tegas. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Anggono Mahendrawan menekankan, insiden ini bukanlah yang pertama kali terjadi, melainkan telah menjadi masalah berulang.


"Masalah ini bukan hanya soal apakah SKK Migas mau menanganinya atau tidak. Namun, ada aspek-aspek tertentu yang tidak bisa ditangani oleh SKK Migas karena bukan menjadi lingkup tugasnya. Selain itu, ada konsekuensi yang akhirnya membebani industri hulu migas," kata Anggono dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumsel, Senin (22/7) 

Ia menjelaskan, kejadian ini menyebabkan operasional hulu migas tidak optimal dan berpotensi mengurangi penerimaan negara karena biaya yang dikeluarkan oleh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Anggono menambahkan SKK Migas dan KKKS telah berusaha mendukung Pemerintah dalam menutup sumur ilegal. Namun, kegiatan ini terus berulang, bahkan di lokasi yang sama, yang merugikan industri hulu migas. Dia juga menyebutkan bahwa sering kali kejadian illegal drilling terjadi di luar wilayah kerja KKKS, yang mengakibatkan biaya tambahan untuk penutupan sumur ilegal, termasuk biaya sewa buldoser, mobilisasi, dan pengamanan.

Selain itu, Anggono menegaskan, dampak terhadap lingkungan tidak hanya sebatas penutupan sumur ilegal, tetapi juga melibatkan pemulihan pencemaran. Biaya dan sumber daya manusia tambahan dari KKKS berdampak pada pengurangan jam kerja dan upaya untuk mencapai target lifting yang ditetapkan Pemerintah.
Terkait kebakaran sumur ilegal di Desa Srigunung, SKK Migas bersama KKKS telah melakukan dua kali upaya pembersihan di Sungai Dawas dan Sungai Parung yang tercemar akibat illegal drilling. Anggono mengungkapkan bahwa SKK Migas telah mengirimkan surat kepada Kapolres Muba untuk menutup sumber pencemaran ke sungai-sungai tersebut.

“Pencemaran di sungai-sungai ini akan terus terjadi jika kegiatan ilegal tidak dihentikan. Selain kerugian ekonomi dan kehilangan produksi minyak, dampak lingkungan juga akan memerlukan biaya,” tambah Anggono.
Anggono juga menekankan penertiban illegal drilling adalah ranah Pemerintah Daerah, sementara SKK Migas dan KKKS hanya memberikan dukungan. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001, pengawasan dan penindakan sumur illegal adalah tanggung jawab Pemerintah dan Kementerian ESDM. Pasal 41 ayat 1 UU No 22 Tahun 2021 menyebutkan pengawasan oleh Kementerian ESDM dan kementerian terkait lainnya, sedangkan pasal 50 menyebutkan penyidikan oleh Polri atau PPNS.

"SKK Migas selalu siap mendukung penanganan illegal drilling meskipun bukan tugas utama kami. Namun, perlu diingat bahwa sumber daya manusia dan pembiayaan kami terbatas dan seharusnya difokuskan untuk meningkatkan produksi migas nasional," tutup Anggono.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya