Berita

Mobil Grand Livina XV A/T Tahun 2010 Nopol B 1109 KYG yang dikendarai Moch.Jumri dimintai tebusan oleh leasing di Polsek Panongan, Tangerang/Ist

Nusantara

Pengendara Mobil Diminta Tebusan Rp11 Juta oleh Leasing Disaksikan Polisi

MINGGU, 21 JULI 2024 | 23:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mobil Grand Livina XV A/T Tahun 2010 Nopol B 1109 KYG yang tengah di parkir di wilayah Panongan, Tangerang tiba-tiba dihampiri sekelompok leasing yang mengaku mewakili perusahaan PT Sinar Mas.

Mereka datang langsung melakukan pengecekan mobil untuk mencocokan dengan data aplikasi yang mereka miliki. 

Kemudian, sekelompok leasing ini mengatakan kepada pembawa mobil Grand Livina XV A/T Nopol B 1109 KYG bahwa kendaraan tersebut akan ditarik dan dibawa ke kantor leasing PT Sinar Mas. 

Namun pemilik awal mobil yang menitipkan kendaraan itu memberi saran kepada pembawa Grand Livina agar dibawa ke Polsek terdekat. 

Selanjutnya, pihak leasing dan pembawa mobil bersepakat membawa 1 unit mobil tersebut ke Kantor Polsek Panongan. 

Kemudian, pembawa mobil menitipkan mobil Grand Livina XV A/T Nopol B 1109 KYT ke Polsek Panongan. Dia menyadari bahwa mobil tersebut bukan miliknya karena mobil itu barang titipan dari seseorang bernama Angga. 

Diketahui, mobil itu dititipkan sebagai jaminan untuk meminjam uang senilai Rp22 juta dengan bukti kwitansi yang dimiliki pembawa mobil. Kesepakatan penitipan mobil Grand Livina ini di Polsek Panongan disetujui oleh leasing dengan catatan waktu maksimal 3 hari. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Moh Jumri selaku pembawa unit Mobil Grand Livina, karena dia harus menemui Angga terlebih dulu. 

“Tujuannya agar Angga bisa mempertanggungjawabkan status mobil ini kepada leasing PT Sinar Mas yang dititipkan kepada saya dengan jaminan utang uang sesuai kwitansi,” kata Jumri dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu (21/7). 

"Saya sudah mencoba komunikasi dengan Angga, namun dia tidak memberikan solusi tentang status mobil Grand Livina ini,” tambahnya.

Selanjutnya, karena Angga tidak bisa mempertanggungjawabkan status mobil titipan itu kepada Jumri, lalu dia mendatangi Polsek Panongan bertemu dengan pihak Leasing dari PT Sinar Mas. 

"Dalam pertemuan itu, keputusan leasing PT Sinar Mas meminta tebusan uang senilai Rp11 juta. Uang itu terpaksa saya serahkan untuk mengeluarkan mobil Grand Livina yang dititipkan dari Polsek Panongan untuk diserahkan kepada saya, disaksikan oleh anggota penyidik Polsek Panongan," jelas Jumri. 

"Ini gaya leasing bermain melakukan seolah-olah bertugas untuk menarik unit mobil dengan dalih memiliki surat tugas dari PT Sinar Mas. Padahal buntutnya mereka minta tebusan uang kepada saya senilai Rp11 juta. Akhirnya mobil itu dikembalikan kepada saya sebagai pembawa yang awalnya oleh pihak leasing menganggap saya tidak sah memiliki dan membawa mobil ini. Sungguh aneh permainan leasing ini, di depan penyidik pun berani bermain," tandasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:27

Ketua DPRA Tuding SK Plt Sekda Permainan Wagub dan Bendahara Gerindra Aceh

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:01

Tumbang di Kandang, Arsenal Gagal Dekati Liverpool

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:43

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:59

Langkah Bupati Brebes Ikut Retret ke Magelang Tuai Apresiasi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:54

Tak Hanya Langka, Isi Gas LPG 3 Kg di Pagar Alam Diduga Dikurangi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:42

Dari #KaburAjaDulu hingga #IndonesiaGelap: Belajar dari Bangladesh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:21

Wartawan Jaksel Pererat Solidaritas Lewat Olahraga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:58

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:34

Selengkapnya