Berita

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Cornelis Hotman/Ist

Politik

Sanksi Pidana Pelaku KDRT Didorong Masuk Revisi Perda PPA

MINGGU, 21 JULI 2024 | 22:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta didorong segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sebab, Perda tersebut akan menjadi alas hukum dan penunjang terealisasinya hukuman atau sanksi untuk para pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Apalagi, banyak perempuan menjadi korban.

“Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini diperlukan karena produk hukumnya belum good. Belum ada ketentuan mendorong program di luar OPD Jakarta seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Cornelis Hotman dikutip Minggu (21/7).


Jika aturan itu bisa dimasukkan dalam revisi Perda, Cornels berharap mampu memberikan efek jera kepada pelaku KDRT. Sehingga menjadi contoh bagi masyarakat luas agar tidak melakukan hal serupa.

Selain itu, Cornelis juga meminta Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan kepada para korban KDRT maupun kekerasan seksual.

“Jaminan kesehatan ini masih dalam lingkup perlindungan perempuan dan anak, terdapat kasus seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan dan hamil," kata Cornelis.

"Sehingga harus dilakukan terminasi kehamilan tapi saat itu ada kendala yaitu jaminan kesehatan Jakarta tidak menanggung terminasi kandungan terhadap pemenuhan hak korban kekerasan seksual,” sambungnya.

Adapun revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya