Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea di Hotel Ciputra, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (20/7)/RMOL
Pemekaran wilayah Kepulauan Nias menjadi sebuah Provinsi layak untuk dipertimbangkan.
Hal ini bertujuan untuk mendongkrak perekonomian lewat potensi wisata yang ada.
Usulan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea dalam diskusi bertema 'Menakar Pepuang Kepualuan Nias Menjadi Provinsi Baru Melalui Sektor Pariwisata' yang digelar oleh Gerakan Pemuda Pelopor Pro Pembangunan Kepulauan Nias (GP4KN) di Hotel Ciputra, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (20/7).
"Saat ini memang kondisi pemekaran itu sedang moratorium ya, selama pemerintahan Pak Jokowi memang sudah ditetapkan moratorium untuk pemekaran, kecuali Papua karena itu merupakan daerah otonomi khusus," kata Marinus kepada wartawan.
Selain sektor pariwisata, Marinus menyebut Kepulauan Nias perlu dilakukan pemekaran hingga menjadi sebuah karena sudah memenuhi syarat administrasi.
"Sudah memenuhi persyaratan secara administrasi sudah memenuhi persyaratan geografis kemudian administrasi sesuai UU No 23 tahun 2014 jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan kesempatan nias membangun melalui pembentukan provinsi," ungkap dia.
Setelah syarat administrasi selesai, masyarakat Kepulauan Nias sendiri, kata Marinus, berkomitmen untuk bersama-sama mengembangkan potensi wisata di wilayah tersebut.
Hanya saja ada keterbatasan anggaran dalam mewujudkannya, maka dari itu Marinus menekankan perlu adanya intervensi dari pemerintah pusat.
"Satu-satunya cara memang harus ada intervensi, intervensi baik itu melalui Pemerintah Pusat dan intervensi bagaimana Kepulauan Nias mengelola anggarannya sendiri, melalui apa keberadaannya sebagai Pemerintahan di level provinsi,” jelas politisi PDIP tersebut.
“Itu satu-satunya cara, kalau tidak ya tidak bisa, ya kan, kan seperti ayam dan telur mana yang harus dimulai, masyarakatnya melakukan pembangunan itu sendiri tanpa intervensi, kemampuan terbatas, trigernya gak ada, fasilitatornya gak ada," tandas Marinus.