Berita

Tangkapan layar dari akun medsos An**N/Repro

Nusantara

Baru Nikah 4 Hari, Istri Gugat Cerai Suami

SABTU, 20 JULI 2024 | 06:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Umur pernikahan pasangan ini baru 4 hari. Tapi seorang wanita asal Kabupaten Batang ini mendadak viral di media sosial karena menggugat cerai suaminya. 

Pengalaman buruk yang dibagikannya melalui akun Tiktok An**n telah menarik perhatian publik, hingga mendapatkan 2,6 juta viewers dan dibagikan oleh 29,5 ribu akun.

Dalam unggahannya, ia hanya menuliskan caption singkat, "Padat, pegat, yo kisahku," yang berarti kisahnya berakhir begitu cepat.


Dalam kolom komentar, An**n menjelaskan bahwa ia mendapati suaminya berselingkuh hanya beberapa hari setelah mereka resmi menjadi pasangan suami istri. 

"Mbak-mbak pramugari K*I," tulisnya ketika ditanya siapa selingkuhan suaminya. 

Padahal, mereka sudah berpacaran selama 4 tahun sebelum menikah dan menjalani hubungan jarak jauh (LDR). Hal ini membuatnya tidak mengetahui bahwa suaminya memiliki wanita idaman lain selama masa pacaran mereka.

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin menjelaskan, aturan perceraian saat ini lebih ketat. Sejak akhir 2022, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2022 diberlakukan dengan syarat yang lebih ketat. 

Salah satunya, jika tidak memberikan nafkah lahir batin minimal 12 bulan atau pisah rumah minimal 6 bulan dengan perselisihan yang terus menerus, kecuali ada KDRT.

"Perkara itu diajukan Februari 2023, sedangkan SEMA 2022 akhir. Saat itu sedang masa transisi, sehingga masih terpengaruh aturan-aturan lama," terang Ikin, dikutip RMOLJateng, Jumat (19/7). 

Hal ini menjelaskan kenapa gugatan cerai An**n bisa diterima meskipun usia pernikahan mereka sangat singkat.

Meskipun kisah An**n cukup mengejutkan, Ikin juga menyebutkan bahwa angka perceraian di Kabupaten Batang justru mengalami penurunan dari tahun ke tahun. 

Pada 2022, ada sekitar 2.500 kasus perceraian. Sementara pada 2023 jumlahnya menurun menjadi 2.280 dengan putusan 2.333 kasus karena ada perkara tahun 2022 yang selesai di tahun 2023. Hingga Juni 2024, jumlah gugatan perceraian baru mencapai 1.172 kasus.

"Rumah tangga itu tidak semata-mata soal finansial saja, tapi juga membutuhkan kematangan mental," tandas Ikin.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya