Berita

Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis/Ist

Nusantara

Pelataran Toko dan Minimarket Masuk Cakupan Parkir Berlangganan di Medan

JUMAT, 19 JULI 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pelataran parkir di toko-toko maupun minimarket di Kota Medan akan segera masuk ke dalam cakupan wilayah program Parkir Tepi Jalan Berlangganan Pemko Medan. Dengan begitu, kendaraan-kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan Pemko Medan yang parkir di wilayah-wilayah tersebut tidak akan lagi dikutip retribusinya parkir oleh petugas di lapangan.

"Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah (Bapenda), namun sebentar lagi kita (Dishub) yang akan mengelolanya. Artinya, masyarakat yang memakai stiker parkir berlangganan kini tidak dikutip uang parkir lagi kalau parkir di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis, Kamis (18/7).

Dikatakan Iswar, kebijakan tersebut akan berlalu mulai Senin 20 Juli 2024. Oleh sebab itu, saat ini Dishub Medan telah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terkait kondisi pengutipan parkir di pelataran toko maupun minimarket yang sebelumnya dikelola oleh Bapenda.


"Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita semalam dengan Pak Wali. Jadi bagi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD nya, dalam waktu dekat nantinya akan ditarik oleh Bapenda, sehingga jukir kita (Dishub Medan) nanti yang berjaga. Kita menargetkan, hari Senin nanti kebijakan ini sudah berjalan," ujarnya.

Iswar mengungkapkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab Pemko Medan dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terkait program Parkir Berlangganan.

Dijelaskan Iswar, pihaknya menyadari bahwa saat ini masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengutip retribusi parkir tepi jalan di Kota Medan, bahkan bagi kendaraan yang telah terpasang stiker parkir berlangganan.

"Oleh sebab itu, kita menegaskan bahwa pengutipan retribusi parkir itu sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan tersebut bebas parkir di tepi jalan Kota Medan selama satu tahun," ungkapnya.

Selain pelataran toko dan minimarket, sambung Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.

Ditegaskan Iswar, parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan dan pelataran-pelataran parkir pada toko-toko dan minimarket di Kota Medan. Namun bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya cafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.

“Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau di halaman atau di dalam pagar cafe itu sendiri, maka itu sudah Bapenda yang menangani,” pungkasnya.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya