Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono/Net

Hukum

Pak Menteri Trenggono, Mohon Jangan Mangkir dari KPK

JUMAT, 19 JULI 2024 | 17:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono diminta kooperatif menghadiri pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama fiktif Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Trenggono sejatinya dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama pada Jumat lalu (12/7). Namun ia absen dengan alasan ada kegiatan dinas sebagai Menteri KKP.

"Alasan dinas selaku Menteri KKP tidak mendasar. Apalagi surat pemanggilan KPK diberikan jauh sebelum agenda KKP," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono, Jumat (19/7).


Poyuono meminta Trenggono kooperatif demi penyelesaian kasus yang sudah menjerat beberapa tersangka ini. Jika Trenggono kooperatif, kata Poyuono, maka kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Pak Menteri, mohon jangan mangkir. Keterangan Anda sangat dibutuhkan KPK untuk melengkapi kasus dugaan tersebut, apakah layak disidangkan atau tidak. Kalau dia terus mangkir, bisa menyebabkan masa tahanan para tersangka habis dan mereka bebas," tandasnya.

Di sisi lain, KPK telah berencana melakukan pemanggilan ulang terhadap Trenggono. Namun, jadwal pasti belum dirilis lembaga rasuah pimpinan Nawawi Pomolango ini.

Adapun perkara dugana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif ini telah diumumkan KPK pada Selasa (21/5). Namun KPK belum membeberkan detail perkara maupun siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (21/5).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya