Sidang Putusan Nomor 14 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Ist
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta diharap tidak mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait sengketa tanah dan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa Sugiarto Cipto Hartono, Hardi Christianto terkait sidang Putusan Nomor 14 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan kliennya divonis bebas.
"Kenapa? Karena kami melihat ketentuan dari Pasal 183 KUHP itu sudah dijalankan oleh majelis hakim," kata Hardi melalui keterangan persnya yang dikutip Jumat (19/7).
Hardi menjelaskan bahwa hukum Indonesia itu mengandung kepada pembuktian hukum negatif, artinya minimal harus ada dua alat bukti dan keyakinan hakim.
"Itu baru bisa mempidanakan orang, seperti itu," ujar Hardi.
Ia mengapresiasi majelis hakim dalam perkara tersebut dan pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum yang juga berupaya untuk membuktikan terkait putusan tersebut.
Hardi menjelaskan perihal perkara Sugiarto Cipto Hartono ini tidak berdiri sendiri. Perkara Sugiarto Cipto Hartono ini kata dia berawal dari perkara sebelumnya.
"Perkara sebelumnya ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono didakwa pasal 266 oleh Kejaksaan Tinggi DKI juga, bebas murni juga, nomor pusatnya 946 dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," kata Hardi.
Tetapi pada awal tahun 2020, kliennya kembali kembali dilaporkan di Polda Metro Jaya dan perkaranya kembali naik.
"Dan terbukti hari ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono bebas kembali," kata Hardi.
Hardi kemudian menjelaskan terkait inti permasalahan mengapa kliennya Sugiarto dilaporkan ke kepolisian.
"Inti permasalahannya adalah klien kami menyewa tanah, menyewa sebidang tanah darat kepada ahli waris. Ahli waris itu juga memiliki juga, tetapi klien kami dilaporkan sama orang yang diduga juga memiliki tanah tersebut, seperti itu," kata Hardi.
Kuasa hukum Sugiarto lainnya, Marlen Tunru Marlen juga melihat apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur-unsur seperti barang bukti plang tidak ada, tidak ada saksi yang menyebutkan Sugiarto memasang/ memerintah memasang plang.
Kemudian telah terjadi pemalsuan tanda tangan H.Abdullah (saksi pada berita acara penelitian/pengukuran No.1&3 Tanggal 24 Februari 2024), terjadinya keterangan palsu di bawah sumpah, serta Tony Surjana dan Jhony Surjana telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang terhadap pasal yang didakwakan tidak memenuhi unsur-unsur sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," kata Marlen.