Berita

Sidang Putusan Nomor 14 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Ist

Hukum

Hakim Putuskan Sugiarto Bebas Murni, Kajati DKI Diminta Tak Kabulkan Kasasi

JUMAT, 19 JULI 2024 | 16:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta diharap tidak mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait sengketa tanah dan pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa Sugiarto Cipto Hartono, Hardi Christianto terkait sidang Putusan Nomor 14 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan kliennya divonis bebas.

"Kenapa? Karena kami melihat ketentuan dari Pasal 183 KUHP itu sudah dijalankan oleh majelis hakim," kata Hardi melalui keterangan persnya yang dikutip Jumat (19/7).


Hardi menjelaskan bahwa hukum Indonesia itu mengandung kepada pembuktian hukum negatif, artinya minimal harus ada dua alat bukti dan keyakinan hakim.

"Itu baru bisa mempidanakan orang, seperti itu," ujar Hardi.

Ia mengapresiasi majelis hakim dalam perkara tersebut dan pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri dan  Jaksa Penuntut Umum yang juga berupaya untuk membuktikan terkait putusan tersebut.

Hardi menjelaskan perihal perkara Sugiarto Cipto Hartono ini tidak berdiri sendiri. Perkara Sugiarto Cipto Hartono ini kata dia berawal dari perkara sebelumnya.

"Perkara sebelumnya ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono didakwa pasal 266 oleh Kejaksaan Tinggi DKI juga, bebas murni juga, nomor pusatnya 946 dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," kata Hardi.

Tetapi pada awal tahun 2020, kliennya kembali kembali dilaporkan di Polda Metro Jaya dan perkaranya kembali naik. 

"Dan terbukti hari ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono bebas kembali," kata Hardi.

Hardi kemudian menjelaskan terkait inti permasalahan mengapa kliennya Sugiarto dilaporkan ke kepolisian.

"Inti permasalahannya adalah klien kami menyewa tanah, menyewa sebidang tanah darat kepada ahli waris. Ahli waris itu juga memiliki juga, tetapi klien kami dilaporkan sama orang yang diduga juga memiliki tanah tersebut, seperti itu," kata Hardi.

Kuasa hukum Sugiarto lainnya, Marlen Tunru Marlen juga melihat apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur-unsur seperti barang bukti plang tidak ada, tidak ada saksi yang menyebutkan Sugiarto memasang/ memerintah memasang plang.

Kemudian telah terjadi pemalsuan tanda tangan H.Abdullah (saksi pada berita acara penelitian/pengukuran No.1&3 Tanggal 24 Februari 2024), terjadinya keterangan palsu di bawah sumpah, serta Tony Surjana dan Jhony Surjana telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang terhadap pasal yang didakwakan tidak memenuhi unsur-unsur sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," kata Marlen.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya