Berita

Sidang Putusan Nomor 14 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Ist

Hukum

Hakim Putuskan Sugiarto Bebas Murni, Kajati DKI Diminta Tak Kabulkan Kasasi

JUMAT, 19 JULI 2024 | 16:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta diharap tidak mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait sengketa tanah dan pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa Sugiarto Cipto Hartono, Hardi Christianto terkait sidang Putusan Nomor 14 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan kliennya divonis bebas.

"Kenapa? Karena kami melihat ketentuan dari Pasal 183 KUHP itu sudah dijalankan oleh majelis hakim," kata Hardi melalui keterangan persnya yang dikutip Jumat (19/7).


Hardi menjelaskan bahwa hukum Indonesia itu mengandung kepada pembuktian hukum negatif, artinya minimal harus ada dua alat bukti dan keyakinan hakim.

"Itu baru bisa mempidanakan orang, seperti itu," ujar Hardi.

Ia mengapresiasi majelis hakim dalam perkara tersebut dan pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri dan  Jaksa Penuntut Umum yang juga berupaya untuk membuktikan terkait putusan tersebut.

Hardi menjelaskan perihal perkara Sugiarto Cipto Hartono ini tidak berdiri sendiri. Perkara Sugiarto Cipto Hartono ini kata dia berawal dari perkara sebelumnya.

"Perkara sebelumnya ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono didakwa pasal 266 oleh Kejaksaan Tinggi DKI juga, bebas murni juga, nomor pusatnya 946 dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," kata Hardi.

Tetapi pada awal tahun 2020, kliennya kembali kembali dilaporkan di Polda Metro Jaya dan perkaranya kembali naik. 

"Dan terbukti hari ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono bebas kembali," kata Hardi.

Hardi kemudian menjelaskan terkait inti permasalahan mengapa kliennya Sugiarto dilaporkan ke kepolisian.

"Inti permasalahannya adalah klien kami menyewa tanah, menyewa sebidang tanah darat kepada ahli waris. Ahli waris itu juga memiliki juga, tetapi klien kami dilaporkan sama orang yang diduga juga memiliki tanah tersebut, seperti itu," kata Hardi.

Kuasa hukum Sugiarto lainnya, Marlen Tunru Marlen juga melihat apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur-unsur seperti barang bukti plang tidak ada, tidak ada saksi yang menyebutkan Sugiarto memasang/ memerintah memasang plang.

Kemudian telah terjadi pemalsuan tanda tangan H.Abdullah (saksi pada berita acara penelitian/pengukuran No.1&3 Tanggal 24 Februari 2024), terjadinya keterangan palsu di bawah sumpah, serta Tony Surjana dan Jhony Surjana telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang terhadap pasal yang didakwakan tidak memenuhi unsur-unsur sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," kata Marlen.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya