Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kerugian Ekonomi Perlu Diperhitungkan Saat Berlakukan Larangan Angkutan Logistik di Hari Libur Besar

JUMAT, 19 JULI 2024 | 15:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkesan tidak pernah memperhitungkan kerugian ekonomi yang ditimbulkan sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan angkutan logistik sumbu tiga atau lebih pada saat libur besar keagamaan. 

Pakar transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, menekankan bahwa kebijakan yang dikeluarkan itu hanya copy paste saja dari kebijakan sebelumnya.  
 
“Selama ini, belum ada bukti yang mengemuka di media-media mengenai kajian dari Kemenhub berapa besar kerugian ekonomi yang disebabkan kebijakan pelarangan tersebut,” ujarnya, dikutip Jumat (19/7).


Kalau ada larangan-larangan terhadap angkutan logistik, menurutnya, prinsip kerugian ekonomi yang ditimbulkannya juga harus dihitung. Padahal, lanjutnya, kalau barang dihentikan misalkan tiga hari saja, itu sudah terdampak terhadap perekonomian. 

“Apa Kemenhub mau bertanggung jawab terhadap kerugian ekonominya, kan tidak?” katanya.
 
Jadi, menurut mantan Direktur Keselamatan Kementerian Perhubungan ini, jika Kemenhub berani menghentikan angkutan logistik tersebut, mereka juga harus memiliki hitung-hitungan ekonominya.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan Kemenhub, karena angkutan barang itu langsung berkaitan dengan ekonomi jangka panjang. Berbeda halnya jika yang terganggu adalah angkutan pribadi. 

“Tapi kalau yang terganggu itu angkutan pribadi atau orang, itu sama sekali tidak mengganggu perekonomian kita. Orang itu fleksibel, bisa menentukan sendiri. Kepentingannya cepat, mereka bisa naik pesawat. Tapi, kalau barang tidak bisa begitu. Barang harus diatur oleh pemerintah sehingga efisien. Itu prinsipnya,” ucapnya.
 
Sekali lagi ia menekankan dalam membuat kebijakan pelarangan terhadap angkutan logistik pada hari-hari besar keagamaan itu harus ada kajian ilmiahnya. Dalam kajian tersebut perlu dicari tahu semua sisi positif dan negatif dari kebijakan itu. Di antaranya, kenapa harus dilarang, berapa kerugian ekonomi akibat pelarangan tersebut. 

“Itu perlu pembuktian semua, sehingga bisa diambil keputusan mana yang paling baik, pelarangan atau tidak. Makanya itu perlu dibuktikan dengan kajian. Nah, kesimpulan ini juga bisa menjadi SOP dalam kondisi kritis seperti momen-momen hari besar, di mana cara mengujinya sama,” tukasnya.
 
Dia juga meminta Kemenhub mengkaji lagi kebijakan pelarangan ini mengingat pada hari libur panjang Iduladha yang baru berlalu ternyata tidak terjadi kemacetan jalan meski tidak diterapkan kebijakan pelarangan saat itu. 

“Nah, ini kan perlu dikaji lagi, ternyata tidak dilarang malah benar. Kenapa kalau dilarang malah terjadi kemacetan. Ini harus dianalisis lagi,” katanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya