Berita

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid/Net

Nusantara

Enggan Tulis Gelar, Rektor UII Serukan Gerakan Desakralisasi Profesor

JUMAT, 19 JULI 2024 | 02:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid, meminta kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan perguruan tingginya untuk tidak menuliskan gelar pada namanya.

Hal itu tertulis melalui Surat Edaran Nomor: 2748/Rek/10/SP/VII/2024 yang diteken sendiri oleh Fathul Wahid, Kamis (18/7).
  

Selama ini, seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum yang membutuhkan tanda tangan Fathul sebagai rektor selalu ditulis gelar lengkap yakni Prof. Fathul Wahid, S., M.Sc., Ph.D.

"Dalam rangka menguatkan atmosfir kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi, bersama ini disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap "Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D." agar dituliskan tanpa gelar menjadi "Fathul Wahid"," demikian isi surat edaran tersebut.

Dia menegaskan bahwa jabatan profesor ini punya amanah besar yang melekat ketimbang untuk kepentingan status individu.

Menurutnya, sangat tidak relevan secara moral ketika apa yang menyangkut tanggung jawab akademik itu dicantumkan ke dalam berbagai surat, dokumen, bahkan kartu nama.

Lulusan program Doktor dari University of Agder, Norwegia yang dikenal sebagai akademisi sekaligus pakar di bidang sistem dan teknologi informasi itu berharap agar langkahnya ini turut diikuti oleh para profesor lainnya.

Fathul juga menulis di akun facebook pribadinya yang menyatakan penghapusan gelar akademiknya di setiap dokumen, surat, dan korespondensi adalah sebuah gerakan desakralisasi. Dia mengajak rekan-rekannya yang setuju melakukan gerakan serupa. 

Apa yang dilakukan oleh Fathul Wahid itu terhitung masih menjadi gerakan langka di Indonesia.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

UPDATE

China Potensi Monopoli Pasar Ekonomi Digital Indonesia

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07

Langgar Konstitusi, Anthony Budiawan: UU IKN Wajib Batal

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:04

Subsidi BBM Harusnya Dinikmati DTKS Bukan Orang Kaya

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:44

Skandal Beras Impor Bapanas-Bulog Potensi Bebani Devisa Negara

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:34

Negara Pelaku Genosida Israel Tak Layak Ikut Olimpiade Paris

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:34

Memecat Guru dengan Istilah Cleansing Melanggar HAM

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:31

Indonesia Kecam Upaya Israel Halangi Kemerdekaan Palestina

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:25

Kader Golkar Serukan Dalang Pembakaran Rumah Wartawan Diungkap

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:14

Komisi X Minta Semua Pihak Duduk Bersama soal Nasib Guru Honorer

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:14

Komisi X: Istilah Cleansing untuk Guru Honorer tidak Humanis

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:05

Selengkapnya