Berita

Resor mewah bintang lima di Labuan Bajo, Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa/Net

Hukum

PT NRC Siap Bersidang Lagi Terkait Resort Mewah di Labuan Bajo

JUMAT, 19 JULI 2024 | 01:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembangunan resort mewah bintang lima di Labuan Bajo, Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa, masih menghadapi masalah serius. 

Pasalnya, PT Nusa Raya Cipta (NRC) Tbk, selaku kontraktor utama proyek ini akan kembali melanjutkan sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum PT NRC, Ferry Ricardo, mengungkapkan hari ini merupakan Pemeriksaan persidangan dimulai, namun sidang mediasi itu tidak berhasil. 

“Jadi majelis hakim melanjutkan sidang ini untuk melakukan acara pemeriksaan pokok perkara. Nah hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan, dan pemberian jadwal sidang selanjutnya menunggu sampai putusan sela," kata Kuasa Hukum Penggugat, pada Kamis (18/7).

Dimulai hari ini dan dua Minggu ke depan atau pada 27 Juli 2024 pihak tergugat yang terdiri dari PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), hingga PT Marriot International Indonesia akan segera memberikan jawaban.

Pihak PT NRC selaku penggugat sendiri meyakini bahwa ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat selaku pemberi kerja di proyek pembangunan resort mewah di Labuan Bajo NTT.

Untuk itu, PT NRC meminta agar kerjasama dikembalikan sesuai dengan kontrak awal, termasuk urusan denda. 

Sebagai informasi, proyek pembangunan resort mewah bintang lima pertama di Labuan Bajo ini masih bermasalah, karena penyelesaian pembayaran terhadap kontraktor sampai saat ini belum dilakukan, meski operasional hotel telah diresmikan dan berjalan sejak 31 Mei 2024.

Kuasa hukum PT NRC menuduh para tergugat bertindak sewenang-wenang dengan memberlakukan denda keterlambatan yang mencapai 25 persen dari seluruh nilai pekerjaan yang dibebankan kepada kontraktor.

Pengenaan denda itu jauh melebihi kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama Borongan No: 081/FPO/VI/20 pada 6 Juni 2022, yang menyebut denda maksimal hanya 5 persen dari nilai pekerjaan sebelum PPN, sehingga diduga melawan hukum.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

UPDATE

Kupas Tuntas Cita-cita Penegakan Syari'at Islam di Indonesia

Kamis, 18 Juli 2024 | 23:51

6.969 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Kamis, 18 Juli 2024 | 23:20

KPK Pastikan Penggeledahan Terus Berlangsung Terkait Dugaan Korupsi Walikota Semarang

Kamis, 18 Juli 2024 | 23:01

Gen-KAMI Nilai SKK Migas Harus Ikutsertakan Milenial Dalam Kelola Hasil Bumi

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:57

Diduga Korupsi Rp170 Miliar, Empat Pegawai Askrindo Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:51

Bursa Kepala Daerah, Figur Ini Mantap Bertarung di Pilkada Tanah Bumbu dan Tanah Laut

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:40

Prabowo Berambisi Cetak Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:39

Sri Mulyani: Thomas Mempermudah Komunikasi dengan Tim Prabowo-Gibran

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:30

Target Pemerintah di 2025: Ekonomi Tumbuh 6-7 Persen dan Investasi Tembus Rp 1.900 Triliun

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:24

Legislator PKB Kecewa Pelayanan RSUD Jakarta Kurang Ramah

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:18

Selengkapnya