Berita

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi./Ist

Hukum

Diduga Korupsi Rp170 Miliar, Empat Pegawai Askrindo Jadi Tersangka

KAMIS, 18 JULI 2024 | 22:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat pegawai PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Keempatnya diduga turut serta melakukan permufakatan jahat dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBD) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp170 miliar. 

“Empat tersangka dalam perkara dugaan tipikor pada PT Askrindo tahun 2018-2021," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, Kamis (18/7). 

Keempat tersangka masing-masing berinisial AH, AKW, DAS, dan AR. AH sebagai Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 berperan melengkapi dokumen pengajuan permohonan kontra Bank Garansi untuk kepentingan PT KSE milik tersangka AR. 

“Sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT. KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui,” katq Syarief. 

Selanjutnya, AKW yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020 berperan memerintahkan AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo. AKW juga berperan memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan yang diduga untuk meningkatkan skor kapasitas dan kondisi PT KSE.. 

Tersangka ketiga yakni DAS yang menjabat sebagai Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020 dan berperan mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan SKBDN. 

"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," kata Syarief. 

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Askrindo sendiri merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produk asuransi kredit untuk memberikan jaminan atau ganti rugi atas kemacetan yang disalurkan perbankan maupun non perbankan kepada UMKM.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya