Berita

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi./Ist

Hukum

Diduga Korupsi Rp170 Miliar, Empat Pegawai Askrindo Jadi Tersangka

KAMIS, 18 JULI 2024 | 22:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat pegawai PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Keempatnya diduga turut serta melakukan permufakatan jahat dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBD) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp170 miliar. 

“Empat tersangka dalam perkara dugaan tipikor pada PT Askrindo tahun 2018-2021," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, Kamis (18/7). 

Keempat tersangka masing-masing berinisial AH, AKW, DAS, dan AR. AH sebagai Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 berperan melengkapi dokumen pengajuan permohonan kontra Bank Garansi untuk kepentingan PT KSE milik tersangka AR. 

“Sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT. KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui,” katq Syarief. 

Selanjutnya, AKW yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020 berperan memerintahkan AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo. AKW juga berperan memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan yang diduga untuk meningkatkan skor kapasitas dan kondisi PT KSE.. 

Tersangka ketiga yakni DAS yang menjabat sebagai Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020 dan berperan mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan SKBDN. 

"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," kata Syarief. 

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Askrindo sendiri merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produk asuransi kredit untuk memberikan jaminan atau ganti rugi atas kemacetan yang disalurkan perbankan maupun non perbankan kepada UMKM.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

UPDATE

Kupas Tuntas Cita-cita Penegakan Syari'at Islam di Indonesia

Kamis, 18 Juli 2024 | 23:51

6.969 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Kamis, 18 Juli 2024 | 23:20

KPK Pastikan Penggeledahan Terus Berlangsung Terkait Dugaan Korupsi Walikota Semarang

Kamis, 18 Juli 2024 | 23:01

Gen-KAMI Nilai SKK Migas Harus Ikutsertakan Milenial Dalam Kelola Hasil Bumi

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:57

Diduga Korupsi Rp170 Miliar, Empat Pegawai Askrindo Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:51

Bursa Kepala Daerah, Figur Ini Mantap Bertarung di Pilkada Tanah Bumbu dan Tanah Laut

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:40

Prabowo Berambisi Cetak Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:39

Sri Mulyani: Thomas Mempermudah Komunikasi dengan Tim Prabowo-Gibran

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:30

Target Pemerintah di 2025: Ekonomi Tumbuh 6-7 Persen dan Investasi Tembus Rp 1.900 Triliun

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:24

Legislator PKB Kecewa Pelayanan RSUD Jakarta Kurang Ramah

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:18

Selengkapnya