Berita

Posisi utang Indonesia/Tangkapan layar siaran FNN

Bisnis

Bukan Rp8.353 Triliun, Terkuak Utang Indonesia Ternyata Sebesar Ini!

KAMIS, 18 JULI 2024 | 18:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Posisi utang pemerintah yang selama ini diumumkan jumlahnya mencapai Rp8.353 triliun per Mei 2024.

Namun, ternyata itu bukan angka sebenarnya. Pemerintah dinilai telah menyembunyikan data dan fakta. 

Dikutip dari siaran Forum News Network, utang Indonesia ternyata sudah tembus sampai Rp12.600 triliun. 

Ekonom Ahli Fiskal Awalil Rizky membongkar kenyataan bahwa angka itu sangat menyeramkan karena melebihi 60 persen dari rasio PDB.

Awalil menegaskan bahwa saat ini utang Indonesia yang disiarkan ke publik terdiri dari surat berharga negara dan pinjaman. 

"Nah, pertanyaannya, apakah pemerintah hanya punya utang dua macam itu? Jawabannya tidak," kata Awalil. 

Masyarakat bisa mempelajari laporan keuangan Pemerintah Pusat, kata Awalil. Sesuai dengan undang undang, laporan keuangan Pemerintah Pusat itu dilakukan pemerintah untuk kemudian diaudit oleh BPK setiap tahun. 

"Nah yang banyak dibicarakan di publik itu salah satu bagian saja, yaitu realisasi APBN. Jadi pendapatan berapa, belanja berapa dan seterusnya. Tapi sebenarnya ada bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), yaitu yang disebut neraca," kata Awalil. 

Dalam neraca ada laporan keuangan yang menggambarkan kepada pembacanya tentang posisi aset atau harta dan posisi kewajiban atau utang

"Selisih dari keduanya namanya modal, ekuitas. Nah berarti yang kewajiban ini sebetulnya menunjukkan utang pemerintah seluruhnya," terang Awalil.

Selain surat berharga negara dan pinjaman, pemerintah memiliki utang lain seperti utang pekerjaan proyek-proyek yang sudah dikerjakan tapi belum dibayar, karena belum jatuh tempo. Ada biaya pensiunan atau hak-hak pegawai yang pada akhir tahun itu belum dibayarkan yang menurut Awalil jumlahnya cukup besar. 

"Jadi ada utang-utang yang tidak dipublikasikan," katanya. 

"Apakah definisi ini definisi yang mengada-ngada, tidak. Karena Bank Dunia memakai definisi ini. Jadi Bank Dunia itu kalau membandingkan antar negara tentang utang pemerintah, itu memakai definisi "kewajiban" bukan definisi yang dipakai oleh Kementerian Keuangan," terang Awalil.

Masyarakat bisa melihat data tersebut di laman Bank Dunia. Namun sayangnya, menurut Awalil, data tersebut hanya ada pada saat LKPP, yaitu pada akhir tahun. Itu pun publik baru mengetahuinya setelah 6 bulan kemudian, yaitu setelah diperiksa BPK. 

Ia pun menegaskan lagi, utang Pemerintah yang disebut-sebut sebesar Rp8.353 triliun itu hanya yang terdiri dari surat berharga negara dan pinjaman. Padahal jika dilihat dari LKPP, utang Pemerintah yang sebenarnya adalah Rp9.537. Selisihnya hampir 1.400 triliun.

Bicara soal kewajiban, pemerintah punya kewajiban yang cukup besar yaitu membayar pensiun. Program pensiun itu biasanya diletakkan di asuransi dan menggunakan APBN. 

"Berapa coba hitungannya hingga per 31 Desember? Itu hanya ada di LKPP. Jumlahnya Rp3.120 triliun," kata Awalin. 

Dari hitungan LKPP bahwa utang pemerintah sebenarnya adalah Rp9.537, ditambah dengan program pensiun dan lain-lain sekitar Rp3.120, maka bisa terlihat berapa jumlah utang pemerintah. 

"Kita total berapa jadinya, jadi Rp12.6 12.657 triliun," tegas Awalil. 

"Oke sebentar sebelum dilanjutkan ya, saya tanya dulu ini diakui atau tidak diakui ini adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Begitu ya. Cuma tidak banyak dipublikasikan," lanjut Awalil.

Menurutnya, adalah hak seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui hal ini. 

"Apakah pengumuman pemerintah tentang posisi utangnya itu sudah mencerminkan utang pemerintah yang sebenarnya? Dengan ini saya menjawab tidak. Tidak sesuai definisi yang lazim di banyak negara dan lebih tidak sesuai lagi dengan laporan keuangan pemerintah sendiri," tegasnya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

UPDATE

Kabar Baik, Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun Sebelum Nataru

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:06

Google Tak Membantu, IHSG Longsor di 7.540

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:02

Komisi IX DPR Raker Bareng Kementerian PPMI, Ini yang Dibahas

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:54

Gugatan Terhadap Edi Damansyah Ditolak, Pakar: kerugian Konstitusional bagi Penggugat

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:40

Selip Lidah Suswono Lebih Parah dari Ahok

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:38

BRGM-PT PHR Gelar Pelatihan PLTB bagi Petani Riau untuk Pulihkan Ekosistem Gambut

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:38

Komnas HAM Dorong RUU KUHAP Masuk Prolegnas 2025-2029

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:21

Tom Lembong jadi Tersangka, Rieke Diah Pitaloka Kenang Momen Tolak Impor Gula Tahun 2015

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:14

Baru Diangkat, Sekjen Hizbullah Naim Qassem Sudah Ditarget Israel

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:00

AHY Ingin Ekonomi Tumbuh Merata Melalui Konektivitas Infrastruktur

Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:59

Selengkapnya