Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita/Istimewa

Politik

Walikota Semarang jadi Tersangka KPK, PDIP Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah

KAMIS, 18 JULI 2024 | 12:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PDIP masih menunggu kabar dari KPK terkait penangkapan kadernya yang juga Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Jurubicara PDIP Chico Hakim mengatakan, PDIP menganut asas praduga tak bersalah dan menanti keputusan KPK atas kasus yang membelit Mbak Ita.

"Kami masih menunggu berita yang lebih dalam update dari yang bersangkutan. Namun, tentu PDIP menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah, kasus ini," kata Chico kepada RMOL, Kamis (18/7).


PDIP berharap Mbak Ita mampu menjalani perkara ini dengan baik, dan taat terhadap proses hukum jika terbukti bersalah.

"Tentunya, kami berharap Mbak Ita dan suami dikuatkan dalam menghadapi ini semua, dan juga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sebagai warganegara yang taat kepada hukum," tutupnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politis dalam penetapan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk, sebagai tersangka dalam 3 kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Mbak Ita dkk diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Mbak Ita dan ruangan lingkungan Pemkot Semarang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya