Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita/Istimewa

Politik

Walikota Semarang jadi Tersangka KPK, PDIP Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah

KAMIS, 18 JULI 2024 | 12:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PDIP masih menunggu kabar dari KPK terkait penangkapan kadernya yang juga Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Jurubicara PDIP Chico Hakim mengatakan, PDIP menganut asas praduga tak bersalah dan menanti keputusan KPK atas kasus yang membelit Mbak Ita.

"Kami masih menunggu berita yang lebih dalam update dari yang bersangkutan. Namun, tentu PDIP menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah, kasus ini," kata Chico kepada RMOL, Kamis (18/7).


PDIP berharap Mbak Ita mampu menjalani perkara ini dengan baik, dan taat terhadap proses hukum jika terbukti bersalah.

"Tentunya, kami berharap Mbak Ita dan suami dikuatkan dalam menghadapi ini semua, dan juga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sebagai warganegara yang taat kepada hukum," tutupnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politis dalam penetapan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk, sebagai tersangka dalam 3 kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Mbak Ita dkk diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Mbak Ita dan ruangan lingkungan Pemkot Semarang.

Populer

Gufroni Jadikan Muhammadiyah Sarang Mafia Berideologi Ekstrem

Senin, 12 Mei 2025 | 16:27

Jokowi Jadi Ketum PSI, Pertama Dalam Sejarah Bapak Gantikan Anak

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:31

Negara Harus Tunjukkan Taring Amankan Jaksa Lewat TNI

Senin, 12 Mei 2025 | 17:42

Kejagung dan KPK Didesak Usut Dugaan Pemerasan Kajari Tolitoli

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30

IDI Minta Menkes Dicopot Gegara Bikin Kolegium Tandingan

Selasa, 13 Mei 2025 | 19:59

Kejagung Tegaskan Pengamanan dari TNI Tidak Terkait Kasus Satelit Kemhan

Senin, 12 Mei 2025 | 22:18

Arsjad Rasjid Cs Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:26

UPDATE

Dubes Tiongkok Ungkap Kedekatan Prabowo-Xi Jinping: Saling Kirim Surat

Jumat, 16 Mei 2025 | 18:00

Megawati Tekankan Platform Ideologis Partai ke Kader Kepala Daerah

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:57

Bahaya Grup FB Fantasi Sedarah Bisa Sebabkan Kekerasan Seksual

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:45

Ibarat Baju, PSI Kesempitan Buat Jokowi

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:22

Mendikdasmen Kenalkan Rumah Pendidikan di Korsel

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:20

RIBK Kemenkes Diminta Prioritaskan Lansia dalam Perencanaan Kesehatan Nasional

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:13

Indonesia Dukung Palestina dan Edukasi Anti-Islamofobia

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:10

DPR Desak Polisi Tangkap Admin Grup FB Fantasi Sedarah

Jumat, 16 Mei 2025 | 16:59

Ketua PDIP: Anda Tak Akan jadi Kepala Daerah tanpa Parpol

Jumat, 16 Mei 2025 | 16:59

Wamen ESDM: Forel dan Terubuk Bisa Hasilkan Minyak 20.000 Barel Per Hari

Jumat, 16 Mei 2025 | 16:50

Selengkapnya