Berita

PT Trans Power Marine Tbk (TPMA)/Net

Bisnis

Perluas Pasar, TPMA Akuisisi 65 Persen Saham Bahtera Energi Samudra Tuah

KAMIS, 18 JULI 2024 | 11:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) mengakuisisi 65 Persen saham PT Bahtera Energi Samudra Tuah (BEST). 

Manajemen TPMA dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (18/7) mengatakan TPMA telah mengambil alih sebanyak 65 persen saham BEST senilai 32.500.000 Dolar AS atau lebih dari Rp510 miliar.

Alasan dilakukannya pembelian saham BEST adalah untuk memberikan nilai tambah dan dampak positif bagi keberlangsungan usaha Perseroan. Pertumbuhan dan daya saing bisnis TPMA menjadi semakin kuat. Pembelian saham itu sendiri telah dilakukan pada 15 Juli lalu.


Adapun sebelum dilaksanakannya Transaksi Pembelian BEST, Perseroan hanya dapat mengandalkan aset Perseroan.

"Dengan dilakukannya akuisisi, TPMA dapat mengakumulasikan aset baru sehingga bisnis dapat berkembang dan diperkirakan pangsa pasar akan semakin luas," tutunya.

Selain itu TPMA dan BEST dapat memberikan sinergi untuk peningkatan pendapatan usaha dengan kinerja yang lebih baik, yang selanjutnya diharapkan dapat berdampak positif pada laba bersih dan selanjutnya memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.

BEST, sama dengan TPMA, bergerak bidang Angkutan Laut dan berkedudukan di Jakarta Selatan. 

Adapun pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalan TPMA telah sering bekerjasama dengan BEST sehingga relatif lebih mudah dalam penyesuaian kegiatan operasional di antara kedua perusahaan.

Manajemen TPMA menambahkan dalam transaksi Pembelian saham BEST ini TPMA sebagai perusahaan terbuka, menerapkan prinsip-prinsip kewajaran seperti dengan melakukan transaksi dengan pihak ketiga. 

Pada Mei 2024, TPMA menggelar penawaran umum terbatas (PUT) atau right issue sebanyak 874,120 juta saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).  Harga pelaksanaan right issue TPMA sebesar Rp465 per saham sehingga Perseroan berhasil mengantongi dana sebesar Rp406,46 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya