Berita

Tiga Srikandi Unpad menerima SK sebagai guru besar dari Kemendikbud Ristek/RMOLJabar

Nusantara

Tiga Srikandi Unpad Raih Guru Besar

KAMIS, 18 JULI 2024 | 08:52 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Tiga guru besar baru Universitas Padjadjaran menerima Surat Keputusan (SK) Mendikbud Ristek tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen, diserahkan Rektor Prof Rina Indiastuti.

Penyerahan SK digelar di Ruang Executive Lounge, Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor. Ketiga guru besar aru itu adalah Prof Dr Sri Endah Rahayuningsih dr SpA(K) dari Fakultas Kedokteran, Prof Zahrotur Rusyda Hinduan SPsi MOP PhD dari Fakultas Psikologi, dan Prof Dr Sri Agung Fitri Kusuma Apt MSi dari Fakultas Farmasi.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (18/7), Rina mengapresiasi capaian tiga guru besar baru yang seluruhnya wanita itu. “Kami senang. Selamat kepada (para) ibu atas perolehan jabatan akademik tertinggi di Unpad,” katanya.


Dia berharap para guru besar itu bisa memaknai hakikat jabatan akademik. Sebagai pemimpin akademik tertinggi di lingkungan perguruan tinggi, seorang guru besar harus mampu membuktikan keahlian pada bidang ilmunya lewat riset original dan mengajar dengan substansi dan kualitas yang tinggi.

Dengan melakukan kegiatan riset original dan mengajar dengan substansi yang tinggi, diharapkan guru besar bisa berperan memperbarui materi pengajarannya. Kemudian, kegiatan Tridarma yang dilakukan dengan kualitas tinggi harus bisa dibuktikan dan diakui orang lain.

“Profesor itu sekarang jadi publik figur. Yang menilainya banyak. Bila tidak seperti yang diharapkan masyarakat, maka sosok profesornya menjadi ‘direndahkan’,” kata Rina.

Prof Sri Endah Rahayuningsih diangkat sebagai Guru Besar bidang Ilmu Kesehatan Anak pada Fakultas Kedokteran.

Prof Zahrotur Rusyda Hinduan diangkat sebagai Guru Besar bidang Ilmu Psikologi Kesehatan pada Fakultas Psikologi, sedangkan Prof Sri Agung Fitri Kusuma diangkat sebagai Guru Besar bidang Ilmu Mikrobiologi pada Fakultas Farmasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya