Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Kawal Kebijakan Lobster, KKP Siap Bekerja Sama dengan KPK

KAMIS, 18 JULI 2024 | 04:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Imbas kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL), Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Pihak pelapor dalam hal ini Partai Negoro menduga kebijakan yang berpangkal dari Permen KP Nomor 7/2024 itu memiliki banyak celah dan berpotensi korupsi.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu menjamin bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Di lain sisi, KKP juga fokus membangun budidaya lobster. Tebe akrab disapa juga menegaskan bahwa sistem kuota yang diterapkan bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan memastikan keberlanjutan sumber daya lobster di Indonesia. 

“Tuduhan bahwa BBL diekspor dengan kedok budidaya tidak berdasar. Pemerintah justru sedang mengembangkan pembudidayaan lobster di dalam negeri termasuk melalui kerja sama dengan para pihak yang memiliki teknologi yang lebih canggih dalam pembudidayaan lobster, transfer teknologi yang pada akhirnya memberikan manfaat secara ekonomi bagi pembudidaya,” jelas Tebe kepada RMOL, Rabu malam (17/7).

Sambung dia, dalam upaya proses transformasi pengelolaan lobster tersebut, KKP juga telah membentuk Project Management Office (PMO) 724 yang mengawal proses pembenahan pengelolaan BBL dari hulu sampai dengan hilir.

Masih kata Tebe, dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap kebijakan ini, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dengan melakukan sejumlah penggagalan penyelundupan BBL di berbagai wilayah. 

KKP juga melaksanakan proses hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar. 

Mantan Asisten Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) tersebut menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk komitmen untuk melindungi sumber daya BBL, nelayan dan  pembudidaya serta mengurangi potensi terjadinya kerugian negara.

“KKP siap bekerja sama dengan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan transparan dan bebas dari praktik korupsi. Dalam mengawal kebijakan ini sendiri KKP telah mendapatkan proses pendampingan dari aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan, untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan transparan,” pungkas Tebe.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Mahfud MD: Jangan Lempar Batu ke Unair, Tapi Sembunyi Tangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:21

Krakatau Steel Terancam Kolaps, Erick Thohir Dituntut Tanggung Jawab

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:56

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

UPDATE

DPD Usul Asta Cita Prabowo-Gibran Jadi PPHN 2024-2029

Kamis, 18 Juli 2024 | 03:58

Komitmen ESG Telkom

Kamis, 18 Juli 2024 | 03:50

Panglima TNI Ingatkan Prajurit Waspada Ancaman Siber dan Judi Online

Kamis, 18 Juli 2024 | 03:33

Sosok Berlatar Belakang Maritim Layak Pimpin KPK

Kamis, 18 Juli 2024 | 03:18

Kaji Ulang Konstitusi Aspirasi Puluhan Elemen dan Organisasi

Kamis, 18 Juli 2024 | 02:58

TelkomGroup Perkuat Komitmen ESG Lewat Pelepasan Tukik di Bali

Kamis, 18 Juli 2024 | 02:41

Pemerintah Harus Tuntut Ganti Rugi kepada Pelaku IUU Fishing

Kamis, 18 Juli 2024 | 02:15

Komisi I DPR Wanti-wanti Netralitas TNI dalam Pilkada 2024

Kamis, 18 Juli 2024 | 01:55

Budidaya Lobster Indonesia-Vietnam di Jembrana Masih Fase Tebar Benih

Kamis, 18 Juli 2024 | 01:18

Senator Lampung Tuding Sikap Yorrys Kekanak-kanakan

Kamis, 18 Juli 2024 | 00:55

Selengkapnya