Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu/Net
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan 3 orang tersangka lainnya resmi dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada Jumat (12/7), KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.
"Yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, dan 2 orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (17/7).
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang kembali jika dibutuhkan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," pungkas Tessa.
Namun demikian, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa keempat orang yang dicegah itu merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Saya sudah sampaikan bahwa, ketika kita naik ke penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," singkat Asep.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang dicegah itu merupakan pihak tersangka, yakni Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP yang juga merupakan suaminya Mba Ita, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U. Djangkar selaku swasta.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan bahwa tim penyidik hari ini menggeledah rumah dan kantor Walikota Semarang, Mba Ita yang juga merupakan politisi PDIP.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah PN (penyelenggara negara) di Semarang," kata Ghufron kepada
RMOL, Rabu siang (17/7).