Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, saat akan ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung/Istimewa
Senjata api milik mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, diamankan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat. Senjata api tersebut sebelumnya coba diselundupkan oleh kuasa hukum Arsan Latif yang merupakan tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka.
"Kita sudah amankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rumah tahanan," ucap Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, dalam keterangannya di Bandung, Rabu (17/7).
Berdasarkan hasil pendalaman, lanjur Nurindah, senjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin dan memang merupakan milik Arsan Latif.
"Senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan. Kepemilikannya legal disertai surat-surat," jelas Nurindah.
"Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan Peraturan Kapolri, siapapun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian," tandasnya.
Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api yang dilakukan kuasa hukum Arsan Latif dengan menggunakan sebuah koper.
"Senin kemarin (15/7) pada pukul 21.30 WIB, ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kita periksa, seperti standarnya kita lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata kita dapatkan senjata api," ujar Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah ponsel dan 5 butir peluru.
"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, lalu handphone. Jenisnya laras pendek,” imbuh Suparman.