Berita

Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, saat akan ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung/Istimewa

Presisi

Coba Diselundupkan ke Rutan, Senjata Api Milik Mantan Pj Bupati Bandung Barat Diamankan Polisi

RABU, 17 JULI 2024 | 15:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Senjata api milik mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, diamankan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat. Senjata api tersebut sebelumnya coba diselundupkan oleh kuasa hukum Arsan Latif yang merupakan tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka.

"Kita sudah amankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rumah tahanan," ucap Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, dalam keterangannya di Bandung, Rabu (17/7).

Berdasarkan hasil pendalaman, lanjur Nurindah, senjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin dan memang merupakan milik Arsan Latif.


"Senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan. Kepemilikannya legal disertai surat-surat," jelas Nurindah.

"Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan Peraturan Kapolri, siapapun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian," tandasnya.

Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api yang dilakukan kuasa hukum Arsan Latif dengan menggunakan sebuah koper.

"Senin kemarin (15/7) pada pukul 21.30 WIB, ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kita periksa, seperti standarnya kita lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata kita dapatkan senjata api," ujar Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah ponsel dan 5 butir peluru.

"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, lalu handphone. Jenisnya laras pendek,” imbuh Suparman.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya