Berita

Pj Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Dr Fahri Bachmid/Net

Politik

Nomenklatur Wantimpres jadi DPA Dinilai Sebuah Keniscayaan

RABU, 17 JULI 2024 | 10:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Undang-Undang Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) serta menata pengaturan jumlah anggota, merupakan kebutuhan ketatanegaraan saat ini.

"Upaya penataan serta pengaturan kembali pranata hukum kelembagaan Wantimpres melalui instrumen politik hukum oleh pembuat UU saat ini merupakan keniscayaan,” kata Pj Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Dr Fahri Bachmid, lewat keterangan yang diterima redaksi, di Jakarta, Rabu (17/7).

Menurutnya, UU Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden telah diberlakukan kurang lebih sembilan belas tahun, sehingga banyak hal membutuhkan sentuhan penyesuaian dan perubahan "adjustments and changes", sesuai kebutuhan hukum masyarakat.


Berdasar Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, presiden memiliki kewenangan membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan, yang diatur dalam undang-undang.

Menurut Bachmid, konstitusi memungkinkan pembentuk undang-undang membuat UU organik terkait kelembagaan dewan pertimbangan presiden, termasuk mengubah nomenklatur menjadi DPA.

"Konstitusi tidak melarang perubahan itu," kata pakar hukum tata negara itu.

Terkait jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung yang tidak dibatasi, Bachmid menilai bahwa pengaturan jumlah anggota yang ada dalam UU Dewan Pertimbangan jangan lagi berdasarkan pengaturan numerik.

“Serahkan kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota dewan pertimbangan sesuai kebutuhan dan keahlian "needs and expertise",” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya