Berita

Terpidana Eeng Praza saat diamankan Polres Musi Bayuasin/Ist

Hukum

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

RABU, 17 JULI 2024 | 09:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Eeng Praza (43), karena terbukti membunuh satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terkait putusan tersebut, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi melalui Kasi Pidum Armein mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan Majelis Hakim. 


"Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir," kata Armein, Selasa (16/7).

Penasehat Hukum terdakwa, Nuri Haryanto menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya. 

"Namun keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama tujuh hari dan klien kami tadi menyatakan pikir-pikir dan masih akan bermusyawarah dengan pihak keluarga untuk menyatakan sikap," kata Nuri dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Heri (50), ibu dari Heri, Masturo (70), serta dua anak Heri, Aurel (6) dan Marsel (11) terjadi di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (20/12/2023) pukul 14.00 WIB.

Penyidik kemudian menangkap Eeng Praza yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi. 

Pembunuhan yang dilakukan Eeng telah direncanakan secara detail, termasuk menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya