Berita

Terpidana Eeng Praza saat diamankan Polres Musi Bayuasin/Ist

Hukum

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

RABU, 17 JULI 2024 | 09:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Eeng Praza (43), karena terbukti membunuh satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terkait putusan tersebut, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi melalui Kasi Pidum Armein mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan Majelis Hakim. 


"Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir," kata Armein, Selasa (16/7).

Penasehat Hukum terdakwa, Nuri Haryanto menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya. 

"Namun keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama tujuh hari dan klien kami tadi menyatakan pikir-pikir dan masih akan bermusyawarah dengan pihak keluarga untuk menyatakan sikap," kata Nuri dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Heri (50), ibu dari Heri, Masturo (70), serta dua anak Heri, Aurel (6) dan Marsel (11) terjadi di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (20/12/2023) pukul 14.00 WIB.

Penyidik kemudian menangkap Eeng Praza yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi. 

Pembunuhan yang dilakukan Eeng telah direncanakan secara detail, termasuk menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya