Berita

Terpidana Eeng Praza saat diamankan Polres Musi Bayuasin/Ist

Hukum

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

RABU, 17 JULI 2024 | 09:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Eeng Praza (43), karena terbukti membunuh satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terkait putusan tersebut, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi melalui Kasi Pidum Armein mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan Majelis Hakim. 


"Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir," kata Armein, Selasa (16/7).

Penasehat Hukum terdakwa, Nuri Haryanto menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya. 

"Namun keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama tujuh hari dan klien kami tadi menyatakan pikir-pikir dan masih akan bermusyawarah dengan pihak keluarga untuk menyatakan sikap," kata Nuri dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Heri (50), ibu dari Heri, Masturo (70), serta dua anak Heri, Aurel (6) dan Marsel (11) terjadi di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (20/12/2023) pukul 14.00 WIB.

Penyidik kemudian menangkap Eeng Praza yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi. 

Pembunuhan yang dilakukan Eeng telah direncanakan secara detail, termasuk menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya