Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Subdit Jataranras Polda Metro Jaya bakal memeriksa pihak keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pemanggilan pihak keamanan sebagai saksi untuk mendalami dugaan pengeroyokan yang dialami oleh wartawan televisi dari Kompas TV, Bodhiya Vimala Sucitto usai sidang vonis terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Rencana selanjutnya Subdit Jatanras akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP. TKP ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di situ dikumpulkan lagi saksi-saksi antara lain pihak keamanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, itu updatenya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Dalam kasus ini sendiri, Ade mengatakan sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MNM (54) dan S (49).
Usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 13 Juli 2024.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5, tahun dan 6 bulan.
Seperti diketahui, laporan Bodhiya terregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, materi yang dilaporkan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
Bodhiya menceritakan awal mula kericuhan, saat awak media (televisi, radio, cetak, dan online) hendak mengambil gambar, setelah vonis SYL dibacakan hakim PN Tipikor.
Saat itu ada beberapa orang diduga Ormas pendukung SYL, membuat kericuhan dan sempat terlibat aksi dorong dengan sejumlah awak media.
"Selesai sidang, anak-anak TV blocking untuk doorstop di akhir persidangan, terus Ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan Ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta jalan dibuka, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambar," tutur Bodhiya.
"Tapi pas SYL keluar, mereka langsung desak-desakan ikut keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana," sambung wartawan Kompas TV itu.
Bodhiya menyebut dirinya sempat dikejar dan hendak ditendang beberapa anggota Ormas.
"Lalu ada anggota Ormas datang ke saya, memukul dan menendang. Ada pemukulan sama tendangan dari massa dari SYL. Alat-alat juga ada kerusakan. Terus saya jatuh, keinjak-injak, ketendang segala macem, karena saya harus melindungi alat (liputan)," papar Bodhiya.