Berita

Kawasan Industri Jababeka/Net

Bisnis

Menperin: Indonesia Harus Punya Kerangka Regulasi untuk Dukung Pertumbuhan Industri

SELASA, 16 JULI 2024 | 14:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Pemerintah mengizinkan pihak swasta mengembangkan kawasan industri melalui Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989, yang menghasilkan Kawasan Industri generasi kedua.

Adanya perkembangan peraturan sektoral yang mengatur tentang otonomi daerah dan penataan ruang pada tahun 2009, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peraturan ini mewajibkan industri berlokasi dalam sebuah kawasan industri untuk menjamin kepastian investasi, mengakomodasi kepentingan lingkungan, menjawab kebutuhan infrastruktur, serta mempermudah perizinan, sehingga mucul Kawasan Industri generasi ketiga hingga saat ini. 


"Sebagai negara dengan potensi industri yang besar, sudah sepatutnya Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing," kata Menperin Agus di Jakarta, dikutip Selasa (16/7). 

Ia juga menyinggung penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Menurutnya, PP tersebut dimaksudkan untuk mengintegrasikan pengelolaan sumber daya industri, pengembangan infrastruktur industri, penataan ruang, keterkaitan rantai pasok sentra industri kecil menengah (IKM) di satu kesatuan dalam perwilayahan industri. 

Regulasi ini diharapkan dapat mendukung dan mempersiapkan Indonesia menuju revolusi industri generasi keempat (Industri 4.0), di mana teknologi dan inovasi menjadi pilar utama dalam mencapai efisiensi, keberlanjutan industri nasional, dan meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global.

Melalui penerapan PP 20, pemerintah mendukung terwujudnya Kawasan Industri generasi keempat yang bertransformasi digital.

Pengembangan perwilayahan industri ini sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan industri di Indonesia. 
Dengan adanya pengaturan yang jelas dan terstruktur, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan industri dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Termasuk di dalamnya ketersediaan infrastruktur yang memadai baik di dalam maupun di luar kawasan industri.
"Hal tersebut diharapkan akan meningkatkan daya saing industri kita secara keseluruhan, inklusif, dan berkelanjutan sehingga akan berdampak positif pada perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat," tutup Agus.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya