Berita

Slogan Kota Jakarta/Ist

Politik

Slogan “Sukses Jakarta untuk Indonesia" Diduga Langgar Aturan

SELASA, 16 JULI 2024 | 13:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Slogan "Sukses Jakarta Untuk Indonesia," yang diluncurkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, diduga tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan. 

Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan, ketentuan aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.

Pergub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2022. Aturan itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.


"Menurut Pergub 25/2022 bagian "Bab V Tujuan dan Sasaran" atau halaman V-320, Konsep Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 adalah "Jakarta: Kota untuk Semua”. Konsep ini dibuat dengan tujuan mengedepankan konsep kota yang seimbang dan inklusif," kata Sugiyanto melalui siaran persnya, Selasa (16/7).

Dengan mengacu pada Pergub 25/2022, seharusnya Heru Budi Hartono menggunakan slogan "Jakarta: Kota untuk Semua” bukan "Sukses Jakarta Untuk Indonesia.

Sugiyanto berpandangan, slogan "Jakarta: Kota untuk Semua” sebenarnya adalah lanjutan dari slogan "Maju Kotanya, Bahagia Warganya".

"Pergub 25/2022 dibuat untuk memastikan keselarasan dengan dokumen perencanaan yang berlaku dan untuk menjaga kontinuitas pembangunan antar periode," kata Sugiyanto.

Sugiyanto mengingatkan, sebagai Penjabat Gubernur, Heru Budi Hartono, memiliki kewajiban untuk tidak mengambil keputusan penting tanpa persetujuan dari Mendagri, sesuai dengan Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008. 

"Aturan ini melarang Penjabat Gubernur membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya," kata Sugiyanto.
 


Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya