Berita

Jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31) kelelahan setibanya di hotel di Madinah karena Garuda batal terbang/Ist

Global

Garuda Delay Lagi, Kali Ini 39 Jam!

Jemaah Haji Kelelahan
SELASA, 16 JULI 2024 | 09:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerbangan Garuda Indonesia yang memulangkan jemaah haji dari Tanah Suci kembali mengalami penundaan alias delay. Kejadian delay penerbangan ini terus berulang, bahkan sejak fase pemberangkatan jemaah.

Terbaru, delay terjadi pada penerbangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31). Pesawat dengan Nomor Penerbangan GA 1231 ini membawa jemaah haji asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, Muna, Muna Selatan).

Pesawat awalnya dijadwalkan terbang Senin (15/7) pukul 01.50 waktu Arab Saudi (WAS). Ketua Kloter UPG 31, Laode Ruslim mengatakan bahwa jemaah haji asal Sulawesi Tenggara ini menginap di Andalus Al Golden, Area Markaziyah, Madinah. 


Pada Minggu (14/7), selesai salat Maghrib mereka mulai naik bus, lalu berangkat menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Menunggu di bandara sekitar dua jam, jemaah dipersilakan naik pesawat.

“Beberapa menit kemudian pesawat mulai berjalan tapi pesawat sedikit-sedikit berhenti,” kata Laode dikutip dari laman Kemenag, Selasa (16/7).

Laode menerangkan, setelah pesawat sampai di ujung landasan, tidak lama kemudian ada pengumuman permintaan maaf dan penumpang diminta turun. 

Setelah naik bus, jemaah dibawa lagi ke terminal bandara. Setelah beberapa jam di ruang tunggu, penumpang memperoleh informasi jika pesawat mengakami kerusakan. 

Karena menurut informasi, pengiriman onderdil pesawat memerlukan waktu sekitar 4 jam, dan pemasangannya itu memakan waktu kurang lebih 3 jam. Akhirnya jemaah dibawa ke Hotel Burj Mawaddah Sektor 2 Madinah. 

"Info dari pihak Garuda, UPG 31 dijadwalkan terbang, Selasa, 16 Juli pukul 17.10 WAS. Artinya, jika dihitung dari jadwal semula, terbang 01.50 WAS, UPG 31 mengalami delay penerbangan hingga sekitar 39 jam," kata Laode.

Delay pesawat membuat para jemaah haji resah. Pasalnya mereka harus menjadwal ulang tiket pesawat atau kapal laut ke daerah asal. Sebab, jemaah UPG 31 berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Sementara pesawat mereka mendarat di Makassar. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah meminta pihak Garuda Indonesia agar menanggung perjalanan domestik jamaah ke daerah asal (Kendari).


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya