Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto/RMOL

Pertahanan

Kapolda Metro Ingatkan Anggota Tidak Jadikan Ops Patuh Jaya 2024 Ajang Pungli

SENIN, 15 JULI 2024 | 20:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mewanti-wanti anggotanya untuk hindari pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama selama 14 hari ke depan mulai dari Senin (15/7).

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan operasi ini dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (15/7).

Lebih spesifik, Karyoto mengingatkan kepada jajarannya selama Operasi Jatuh Jaya agar mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik baik itu yang statis maupun mobile.


Serta menindak dengan cara simpatik dan humanis kepada masyarakat.

"Dalam pelaksanaan operasi patuh Jaya agar memedomani prosedur yang telah diarahkan, laksanakan penindakan dengan cara yang simpatik dan humanis, hindari tindakan yang kontraproduktif serta mengedepankan tindakan preventif dan penegakkan hukum lalu lintas dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile," kata Karyoto.

Seperti diketahui bersama, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024.

Sebanya 2.938 personel dikerahkan selama operasi ini yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, 20 personel POM TNI AD, 20 personel POM TNI AU, 20 personel POM TNI AL, 20 personel Garnisun, 30 personel Dishub DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP.

Petugas akan menyelenggarakan Ops Patuh Jaya di ruas jalan protokol di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara serta daerah penyangga seperti Depok, Tangerang Raya termasuk Bandara Soekarno Hatta dan Bekasi.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya