Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto/RMOL

Pertahanan

Kapolda Metro Ingatkan Anggota Tidak Jadikan Ops Patuh Jaya 2024 Ajang Pungli

SENIN, 15 JULI 2024 | 20:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mewanti-wanti anggotanya untuk hindari pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama selama 14 hari ke depan mulai dari Senin (15/7).

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan operasi ini dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (15/7).

Lebih spesifik, Karyoto mengingatkan kepada jajarannya selama Operasi Jatuh Jaya agar mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik baik itu yang statis maupun mobile.


Serta menindak dengan cara simpatik dan humanis kepada masyarakat.

"Dalam pelaksanaan operasi patuh Jaya agar memedomani prosedur yang telah diarahkan, laksanakan penindakan dengan cara yang simpatik dan humanis, hindari tindakan yang kontraproduktif serta mengedepankan tindakan preventif dan penegakkan hukum lalu lintas dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile," kata Karyoto.

Seperti diketahui bersama, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024.

Sebanya 2.938 personel dikerahkan selama operasi ini yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, 20 personel POM TNI AD, 20 personel POM TNI AU, 20 personel POM TNI AL, 20 personel Garnisun, 30 personel Dishub DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP.

Petugas akan menyelenggarakan Ops Patuh Jaya di ruas jalan protokol di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara serta daerah penyangga seperti Depok, Tangerang Raya termasuk Bandara Soekarno Hatta dan Bekasi.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya