Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto/RMOL

Pertahanan

Kapolda Metro Ingatkan Anggota Tidak Jadikan Ops Patuh Jaya 2024 Ajang Pungli

SENIN, 15 JULI 2024 | 20:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mewanti-wanti anggotanya untuk hindari pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama selama 14 hari ke depan mulai dari Senin (15/7).

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan operasi ini dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (15/7).

Lebih spesifik, Karyoto mengingatkan kepada jajarannya selama Operasi Jatuh Jaya agar mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik baik itu yang statis maupun mobile.


Serta menindak dengan cara simpatik dan humanis kepada masyarakat.

"Dalam pelaksanaan operasi patuh Jaya agar memedomani prosedur yang telah diarahkan, laksanakan penindakan dengan cara yang simpatik dan humanis, hindari tindakan yang kontraproduktif serta mengedepankan tindakan preventif dan penegakkan hukum lalu lintas dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile," kata Karyoto.

Seperti diketahui bersama, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024.

Sebanya 2.938 personel dikerahkan selama operasi ini yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, 20 personel POM TNI AD, 20 personel POM TNI AU, 20 personel POM TNI AL, 20 personel Garnisun, 30 personel Dishub DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP.

Petugas akan menyelenggarakan Ops Patuh Jaya di ruas jalan protokol di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara serta daerah penyangga seperti Depok, Tangerang Raya termasuk Bandara Soekarno Hatta dan Bekasi.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.



Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya