Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

Cakada Perseorangan Tak Bisa Merasakan Dampak Putusan MA

SENIN, 15 JULI 2024 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan aturan batas minimum usia calon kepala daerah (cakada) yang diubah Mahkamah Agung (MA) tidak diberlakukan kepada calon perseorangan.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, Putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 berlaku sesudah tahapan pencalonan bakal cakada perseorangan telah berjalan.

"Putusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif," ujar Idham kepada wartawan, Senin (15/7).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menyebutkan, KPU juga telah mengonsultasikan aturan perubahan mengenai batas minimum usia cakada kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepemiluan, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga KPU-KPU daerah.

"Mengapa harus dikonsultasikan? Setiap pembentukan atau perubahan PKPU wajib dikonsultasikan kepada pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah," kata Idham.

Kendati sudah dikonsultasikan, Idham mengklaim aturan batas usia cakada tahun 2024 akan tetap mengacu pada Putusan MA, yakni menerapkan usia 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota 25 tahun terhitung sejak pelantikan cakada terpilih 2024.

"Yang jelas KPU sudah lakukan kajian hukum termasuk melakukan kajian atas masukan dari publik," demikian Idham.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya