Kebijakan pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat kritik keras anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.
Menurutnya, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi, terutama UUD 1945 Pasal 33, yang menyoal bumi, air, dan ruang angkasa serta ekonomi, berpegang pada prinsip kedaulatan rakyat.
“Itu semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” kata Mardani, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (15/7).
Ditambahkan, kebijakan konsesi di IKN juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).
“Putusan MK menyatakan, prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tambah Mardani.
Lebih lanjut dikatakan, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan.
Mardani menilai, yang paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan.
“Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” sesal Ketua DPP PKS itu.
Padahal, menurutnya, UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, secara jelas meminta pemerintah mencegah praktik monopoli swasta.
“Kalau kayak gini terus, kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” katanya.
Bahkan, masih kata Mardani, aturan soal HGU sampai 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun juga bertentangan dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan Pemerintahan Jokowi.
“Maksud dari reforma agraria itu salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria tinggal janji,” pungkasnya.