Berita

Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa, usai melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, ke KPK/RMOL

Hukum

Soal Benih Lobster, KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Menteri KP

SENIN, 15 JULI 2024 | 07:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan Partai Negoro terkait kebijakan benih bening lobster (BBL) yang sarat dugaan korupsi, bahkan melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono.

Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (15/7), merespons laporan yang dilayangkan Partai Negoro ke KPK, Jumat (12/7).

"Tentunya teman-teman di pengaduan masyarakat menilai, apakah laporan sudah lengkap, baik subjek, kejadian, dan dokumennya," kata Tessa kepada wartawan, di Jakarta.


Jika syarat-syarat itu lengkap, bisa ditindaklanjuti ke proses berikutnya, yakni penyelidikan. Maka KPK tak segan memprosesnya di penyelidikan.

"Kalau memang ada indikasi tindak pidana korupsi, tapi syaratnya belum lengkap, tentu diminta dilengkapi dokumennya," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa, resmi melaporkan Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, ke KPK.

"Saya selaku Ketua Geomaritim Partai Negoro menyampaikan dan meminta KPK untuk menelisik, menyelidiki, sekaligus bila perlu Sprindik segera dikeluarkan," kata Rusdianto, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (12/7).

Menurutnya ada dugaan modus ekspor BBL berkedok budidaya. Kecurigaan muncul atas adanya Peraturan Menteri (Permen) KP nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

"Dari beberapa ekspor ilegal benih lobster, ternyata di Soekarno-Hatta, di gudang gelap benih lobster, tertangkap 200 sekian ribu ekor dengan nilai Rp22,2 miliar. Nah itu black market, gudang black market. Kami minta KPK menyelidiki, kenapa ekspor ini bisa terjadi," katanya.

Atas kebijakan itu, kata Rusdianto, ada potensi kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah. Mengingat Keputusan Menteri KP 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus), terdapat 700 juta benih lobster yang berpotensi ditangkap.

"Nah, kalau kuota itu benar-benar ditangkap, kemudian diekspor, tidak murni budidaya, tinggal dihitung, kalau 200 ribu sudah Rp22 miliar, kalau 700 juta berapa? Ya sekitar Rp7-8 triliun, sekitar itu. Nah itu kerugiannya yang akan dialami oleh negara per tahun," pungkas Rusdianto.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya