Berita

Petugas Bea Cukai Kudus mendapati 176.800 batang rokok tanpa pita cukai di Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara/RMOLJateng

Nusantara

Bea Cukai Kosek Sarang Rokok Bodong di Jepara

MINGGU, 14 JULI 2024 | 12:29 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Peredaran rokok bodong (ilegal) di wilayah kerja Bea Cukai Kudus seperti tak ada habisnya. Petugas Bea Cukai setempat menemukan 176.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Operasi penindakan ratusan batang rokok bodong itu dilakukan aparat Bea Cukai Kudus pada awal semester II 2024. Dibongkarnya mafia rokok ilegal itu didasarkan pada hasil analisis yang dilakukan tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus.

Aparat mencium ada pergerakan rokok yang diduga ilegal, yang diangkut sebuah mobil minibus di wilayah Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (14/7).


Menindaklanjuti analisis itu, tim bergerak cepat menyisir sekitar lokasi minibus yang diinformasikan. Hasilnya, tim mendapati dan memeriksa minibus serta menemukan 5 buah karton dan 2 buah baki berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) Mild.

Barang bukti rokok itu berupa batangan, rokok belum dikemas dan tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp243.984.000, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp169.236.496.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan, modus peredaran rokok ilegal seperti itu sudah sangat sering terjadi. Karena itu pihaknya berterima kasih kepada masyarakat atas sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Ini membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dari semua pihak. Seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut serta pihak terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya