Berita

Mantan Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Meta Cabut Pembatasan Akun Facebook dan Instagram Donald Trump

SABTU, 13 JULI 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Raksasa media sosial Meta akhirnya memutuskan untuk mencabut sejumlah pembatasan pada akun Facebook dan Instagram milik mantan Presiden AS Donald Trump.

Dalam pernyataannya yang disampaikan Jumat (12/7), Meta mengatakan Trump, yang mencalonkan diri melawan Presiden AS Joe Biden, tidak akan lagi menjadi sasaran pemantauan. 

"Dalam menilai tanggung jawab kami untuk mengizinkan ekspresi politik, kami percaya bahwa rakyat Amerika seharusnya dapat mendengar dari para calon presiden atas dasar yang sama," kata Meta dalam posting blog terbarunya, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (13/7).


Meta menangguhkan akun Trump tanpa batas waktu setelah ia memuji orang-orang yang menyerbu Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021. 

Perusahaan itu kemudian mengaktifkan kembali akun Trump pada awal 2023 sambil tetap melakukan pemantauan setiap unggahan Trump. Jika terdapat pelanggaran lagi, maka akan dikenakan penangguhan lagi antara satu bulan hingga dua tahun.

Trump juga dilarang menggunakan Twitter, yang sekarang disebut X, pada tahun 2021. Elon Musk kemudian memulihkan akun tersebut tak lama setelah mengakuisisi perusahaan tersebut pada 2022, meskipun Trump hanya memposting satu kali sejak saat itu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya