Berita

Press Conference pengungkapan judi online di Polres Metro Jakarta Barat/Ist

Nusantara

Polres Jakbar Ungkap 23 Kasus Judi Online Asal Kamboja Beromzet Rp 200 Miliar

JUMAT, 12 JULI 2024 | 21:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan polsek jajaran mengungkap tindak pidana perjudian online sebanyak 23 kasus periode 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024.

Dari pengungkapan selama sebulan, penyidik telah menangkap sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing.

"Penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7).

Dari pengungkapan perjudian online yang dilakukan, terdapat satu kasus menonjol yang berhasil diungkap di Apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (4/7).

Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan 7 pelaku atau tersangka. Syahduddi pun menerangkan peran dari tujuh tersangka.

"Pertama adalah AE (39) yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online dari kelompok ini. Tersangka kedua adalah FAF (26),  yang berperan sebagai peretas situs-situs perjudian online. Tersangka ketiga adalah YGP (20), berperan sebagai peretas," kata Syahduddi.

Tersangka keempat adalah FH (21)  berperan sebagai peretas. Tersangka kelima adalah GF, juga berperan sebagai peretas. Kemudian Tersangka keenam adalah FAP (19) yang berperan sebagai peretas.

Selanjutnya, tersangka ketujuh MHP, 41 tahun, warga Kalideres Jakarta Barat yang berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.

"Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 mouse, 8 handphone, dan 1 unit airsoft gun," kata Syahduddi.

Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online dengan menjalankan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah sejak Agustus 2023.

Kemudian para pelaku menambah atau menggunakan subdomain dari website tersebut, yang dikenal dengan istilah defacing. Berdasarkan pengakuan para pelaku, sekitar 855 website berhasil diretas, terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah (.go.id) dan 355 website milik lembaga pendidikan (.ac.id).

Dalam menjalankan tugasnya, para pelaku kemudian mengoptimasi tampilan website yang sudah di-defacing dengan SEO (search engine optimization), sehingga website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

Situs-situs ini kemudian disewakan kepada pemain judi online di Kamboja dengan nilai sewa bervariasi, antara Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari per situs. Dalam periode tiga bulan terakhir, perputaran uang dari bisnis haram mencapai Rp170.103.801.000 di beberapa rekening di Kamboja.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya