Berita

Press Conference pengungkapan judi online di Polres Metro Jakarta Barat/Ist

Nusantara

Polres Jakbar Ungkap 23 Kasus Judi Online Asal Kamboja Beromzet Rp 200 Miliar

JUMAT, 12 JULI 2024 | 21:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan polsek jajaran mengungkap tindak pidana perjudian online sebanyak 23 kasus periode 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024.

Dari pengungkapan selama sebulan, penyidik telah menangkap sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing.

"Penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7).


Dari pengungkapan perjudian online yang dilakukan, terdapat satu kasus menonjol yang berhasil diungkap di Apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (4/7).

Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan 7 pelaku atau tersangka. Syahduddi pun menerangkan peran dari tujuh tersangka.

"Pertama adalah AE (39) yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online dari kelompok ini. Tersangka kedua adalah FAF (26),  yang berperan sebagai peretas situs-situs perjudian online. Tersangka ketiga adalah YGP (20), berperan sebagai peretas," kata Syahduddi.

Tersangka keempat adalah FH (21)  berperan sebagai peretas. Tersangka kelima adalah GF, juga berperan sebagai peretas. Kemudian Tersangka keenam adalah FAP (19) yang berperan sebagai peretas.

Selanjutnya, tersangka ketujuh MHP, 41 tahun, warga Kalideres Jakarta Barat yang berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.

"Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 mouse, 8 handphone, dan 1 unit airsoft gun," kata Syahduddi.

Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online dengan menjalankan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah sejak Agustus 2023.

Kemudian para pelaku menambah atau menggunakan subdomain dari website tersebut, yang dikenal dengan istilah defacing. Berdasarkan pengakuan para pelaku, sekitar 855 website berhasil diretas, terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah (.go.id) dan 355 website milik lembaga pendidikan (.ac.id).

Dalam menjalankan tugasnya, para pelaku kemudian mengoptimasi tampilan website yang sudah di-defacing dengan SEO (search engine optimization), sehingga website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

Situs-situs ini kemudian disewakan kepada pemain judi online di Kamboja dengan nilai sewa bervariasi, antara Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari per situs. Dalam periode tiga bulan terakhir, perputaran uang dari bisnis haram mencapai Rp170.103.801.000 di beberapa rekening di Kamboja.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya