Berita

Press Conference pengungkapan judi online di Polres Metro Jakarta Barat/Ist

Nusantara

Polres Jakbar Ungkap 23 Kasus Judi Online Asal Kamboja Beromzet Rp 200 Miliar

JUMAT, 12 JULI 2024 | 21:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan polsek jajaran mengungkap tindak pidana perjudian online sebanyak 23 kasus periode 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024.

Dari pengungkapan selama sebulan, penyidik telah menangkap sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing.

"Penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7).


Dari pengungkapan perjudian online yang dilakukan, terdapat satu kasus menonjol yang berhasil diungkap di Apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (4/7).

Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan 7 pelaku atau tersangka. Syahduddi pun menerangkan peran dari tujuh tersangka.

"Pertama adalah AE (39) yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online dari kelompok ini. Tersangka kedua adalah FAF (26),  yang berperan sebagai peretas situs-situs perjudian online. Tersangka ketiga adalah YGP (20), berperan sebagai peretas," kata Syahduddi.

Tersangka keempat adalah FH (21)  berperan sebagai peretas. Tersangka kelima adalah GF, juga berperan sebagai peretas. Kemudian Tersangka keenam adalah FAP (19) yang berperan sebagai peretas.

Selanjutnya, tersangka ketujuh MHP, 41 tahun, warga Kalideres Jakarta Barat yang berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.

"Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 mouse, 8 handphone, dan 1 unit airsoft gun," kata Syahduddi.

Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online dengan menjalankan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah sejak Agustus 2023.

Kemudian para pelaku menambah atau menggunakan subdomain dari website tersebut, yang dikenal dengan istilah defacing. Berdasarkan pengakuan para pelaku, sekitar 855 website berhasil diretas, terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah (.go.id) dan 355 website milik lembaga pendidikan (.ac.id).

Dalam menjalankan tugasnya, para pelaku kemudian mengoptimasi tampilan website yang sudah di-defacing dengan SEO (search engine optimization), sehingga website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

Situs-situs ini kemudian disewakan kepada pemain judi online di Kamboja dengan nilai sewa bervariasi, antara Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari per situs. Dalam periode tiga bulan terakhir, perputaran uang dari bisnis haram mencapai Rp170.103.801.000 di beberapa rekening di Kamboja.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya