Berita

Tangkapan layar saat pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengejar dan menendang kameraman salah satu stasiun televisi nasional swasta/Repro

Hukum

Iwakum Kecam Pendukung SYL Tendang Wartawan

KAMIS, 11 JULI 2024 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Insiden menghalang-halangi hingga kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikecam Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra merespon aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL kepada wartawan usai sidang pembacaan surat putusan atau vonis terhadap SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Menurut Ryan, kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU 40/1999 tentang Pers. Di mana, dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Pers berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".


Sementara itu dalam Pasal 18 UU Pers, memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Ryan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).

Apalagi kata Ryan, kekerasan itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk mewawancarai dan mengambil gambar SYL.

"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," tegas Ryan.

Sebelumnya, kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL. Puluhan pendukung SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.

Salah satunya dialami kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala yang menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL. 

Tak hanya pendukung SYL, kekerasan juga dilakukan terhadap seorang aparat kepolisian dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus. Kericuhan juga menyebabkan sejumlah peralatan media dan pagar pembatas di ruang sidang rusak.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya