Berita

Tangkapan layar saat pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengejar dan menendang kameraman salah satu stasiun televisi nasional swasta/Repro

Hukum

Iwakum Kecam Pendukung SYL Tendang Wartawan

KAMIS, 11 JULI 2024 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Insiden menghalang-halangi hingga kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikecam Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra merespon aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL kepada wartawan usai sidang pembacaan surat putusan atau vonis terhadap SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Menurut Ryan, kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU 40/1999 tentang Pers. Di mana, dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Pers berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

Sementara itu dalam Pasal 18 UU Pers, memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Ryan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).

Apalagi kata Ryan, kekerasan itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk mewawancarai dan mengambil gambar SYL.

"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," tegas Ryan.

Sebelumnya, kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL. Puluhan pendukung SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.

Salah satunya dialami kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala yang menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL. 

Tak hanya pendukung SYL, kekerasan juga dilakukan terhadap seorang aparat kepolisian dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus. Kericuhan juga menyebabkan sejumlah peralatan media dan pagar pembatas di ruang sidang rusak.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya