Berita

Tangkapan layar saat pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengejar dan menendang kameraman salah satu stasiun televisi nasional swasta/Repro

Hukum

Iwakum Kecam Pendukung SYL Tendang Wartawan

KAMIS, 11 JULI 2024 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Insiden menghalang-halangi hingga kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikecam Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra merespon aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL kepada wartawan usai sidang pembacaan surat putusan atau vonis terhadap SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Menurut Ryan, kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU 40/1999 tentang Pers. Di mana, dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Pers berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

Sementara itu dalam Pasal 18 UU Pers, memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Ryan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).

Apalagi kata Ryan, kekerasan itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk mewawancarai dan mengambil gambar SYL.

"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," tegas Ryan.

Sebelumnya, kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL. Puluhan pendukung SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.

Salah satunya dialami kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala yang menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL. 

Tak hanya pendukung SYL, kekerasan juga dilakukan terhadap seorang aparat kepolisian dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus. Kericuhan juga menyebabkan sejumlah peralatan media dan pagar pembatas di ruang sidang rusak.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya