Berita

Keributan pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpodi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

Pendukung Syahrul Yasin Limpo Halangi Hingga Aniaya Wartawan

KAMIS, 11 JULI 2024 | 15:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, puluhan pendukung halangi kerja wartawan hingga mengejar dan menendang salah satu kameramen stasiun televisi swasta nasional.

Pantauan Redaksi RMOL, puluhan pendukung SYL menghalang-halangi wartawan saat hendak mewawancarai SYL usai pembacaan putusan atau vonis di depan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Puluhan pendukung SYL yang hendak mengawal SYL ke luar dari area pengadilan itu mengakibatkan banyak wartawan yang terjatuh akibat terdorong mereka.


Akibatnya, aksi saling dorong dan makian dari pendukung SYL yang beberapa di antaranya mengenakan kemeja organisasi masyarakat (ormas) Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) membuat suasana tidak terkendali.

Puluhan polisi yang mengawal jalannya persidangan ini pun berupaya meredakan amarah dari para pendukung SYL.

Bahkan, salah satu kameramen stasiun televisi nasional swasta sampai dikejar-kejar hingga ke samping gedung pengadilan. Tak hanya itu, seorang kameramen itu juga terlihat ditendang oleh salah satu orang mengejarnya.

Bahkan, kameranya pun sempat dipukul. Tak hanya, tak sedikit alat kerja wartawan seperti kamera dan handphone yang terjatuh, hingga tripod milik berbagai stasiun televisi yang rusak atas insiden itu.

Salah satu kameramen yang diserang pendukung SYL yang mengenakan baju bertuliskan ormas Formasi itu mengatakan, dirinya dikejar-kejar oleh pendukung SYL setelah alat kerjanya rusak.

"Iya dikejar-kejar. Gue bertahan, mereka ramai, sudah ditendang," kata Bodhiya Vimala, kameramen salah satu stasiun televisi.

Menurut Vimala, ada beberapa kamera milik stasiun televisi nasional swasta lainnya yang juga rusak.

"Sejauh ini kamera Kompas TV, TV One, tripod MNC (yang rusak)," pungkas Vimala.

Dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Majelis Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu Dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya