Berita

Sidang putusan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

2 Mantan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Divonis 4 Tahun Penjara

KAMIS, 11 JULI 2024 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terbukti turut serta melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), 2 orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan atau vonis itu dibacakan langsung Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang (11/7).

Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh mengatakan, terdakwa Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Rianto.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap terdakwa Kasdi Subagyono.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," pungkas Hakim Ketua Rianto.

Putusan Majelis Hakim itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK menuntut terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya