Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, saat menghadiri sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

Terbukti Peras Pejabat Kementan, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

KAMIS, 11 JULI 2024 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah sampai kepada putusan hakim. Mantan Menteri Pertanian itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Vonis itu disampaikan langsung Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang (11/7).

Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menyampaikan, terdakwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," pungkas Hakim Ketua.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK (KPK). Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya