Berita

Donny Tri Istiqomah/RMOL

Hukum

Geledah Rumah Tim Hukum DPP PDIP, KPK Pastikan Sudah Punya Surat Perintah

KAMIS, 11 JULI 2024 | 09:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penggeledahan di rumah tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah dipastikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki surat perintah penggeledahan dan penyitaan.

Hal itu dipastikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu merespon tudingan Donny melalui pengacaranya yang menilai bahwa penggeledahan di kediaman dia di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu lalu (3/7) tidak memiliki surat tugas.

"Kami ingin tegaskan, penyidik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa. Jadi setiap kegiatan yang dilakukan oleh penyidik, itu dalam rangka menjalankan perintah UU. Jadi tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan itu," kata Asep seperti dikutip RMOL, Kamis (11/7).


Sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU itu kata Asep, tim penyidik dilengkapi dengan surat-surat, mulai dari surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan.

"Jadi, pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat tersebut. Nanti akan ditunjukkanlah kepada orang-orang, atau siapapun yang berkaitan dengan upaya paksa tersebut," terang Asep.

Setelah melakukan upaya paksa penyitaan kata Asep, KPK juga akan membuat berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti.

"Jadi, setiap barang yang kita sita, itu akan kita catat dalam sebuah surat tanda penerimaan," pungkas Asep.

Sebelumnya pada Selasa (9/7), pengacara Donny, Johannes Tobing melaporkan tim penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik ketika menggeledah rumah Donny.

Dari penggeledahan rumah Donny di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan itu kata Johannes, tim penyidik menyita sejumlah alat elektronik.

"Diambil dari rumahnya kediaman Pak Doni itu ada handphone, ada alat komunikasi handphone ada 4, 2 itu milik istrinya. Jadi yang lucunya malah handphonenya Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi yang ada, ada tablet, ada handphone milik istrinya," ungkap Johannes.

Johannes menerangkan, kliennya merasa diintimidasi dan diancam oleh AKBP Rossa. Bahkan, Rossa disebut melakukan gratifikasi hukum dengan membujuk rayu Donny untuk mengaku soal keberadaan Harun Masiku.

Selain itu, dalam penggeledahan itu, Johannes menilai bahwa tim penyidik tidak memiliki surat tugas.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya