Berita

Donny Tri Istiqomah/RMOL

Hukum

Geledah Rumah Tim Hukum DPP PDIP, KPK Pastikan Sudah Punya Surat Perintah

KAMIS, 11 JULI 2024 | 09:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penggeledahan di rumah tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah dipastikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki surat perintah penggeledahan dan penyitaan.

Hal itu dipastikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu merespon tudingan Donny melalui pengacaranya yang menilai bahwa penggeledahan di kediaman dia di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu lalu (3/7) tidak memiliki surat tugas.

"Kami ingin tegaskan, penyidik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa. Jadi setiap kegiatan yang dilakukan oleh penyidik, itu dalam rangka menjalankan perintah UU. Jadi tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan itu," kata Asep seperti dikutip RMOL, Kamis (11/7).


Sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU itu kata Asep, tim penyidik dilengkapi dengan surat-surat, mulai dari surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan.

"Jadi, pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat tersebut. Nanti akan ditunjukkanlah kepada orang-orang, atau siapapun yang berkaitan dengan upaya paksa tersebut," terang Asep.

Setelah melakukan upaya paksa penyitaan kata Asep, KPK juga akan membuat berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti.

"Jadi, setiap barang yang kita sita, itu akan kita catat dalam sebuah surat tanda penerimaan," pungkas Asep.

Sebelumnya pada Selasa (9/7), pengacara Donny, Johannes Tobing melaporkan tim penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik ketika menggeledah rumah Donny.

Dari penggeledahan rumah Donny di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan itu kata Johannes, tim penyidik menyita sejumlah alat elektronik.

"Diambil dari rumahnya kediaman Pak Doni itu ada handphone, ada alat komunikasi handphone ada 4, 2 itu milik istrinya. Jadi yang lucunya malah handphonenya Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi yang ada, ada tablet, ada handphone milik istrinya," ungkap Johannes.

Johannes menerangkan, kliennya merasa diintimidasi dan diancam oleh AKBP Rossa. Bahkan, Rossa disebut melakukan gratifikasi hukum dengan membujuk rayu Donny untuk mengaku soal keberadaan Harun Masiku.

Selain itu, dalam penggeledahan itu, Johannes menilai bahwa tim penyidik tidak memiliki surat tugas.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya