Pengelolaan kakao dan kelapa akan dilimpahkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut hal tersebut sesuai dengan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Rabu (10/7). Disebutkan juga bahw BPDPKS akan membentuk duakedeputian baru, yaitu Deputi Kakao dan Deputi Kelapa.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penghimpunan dana tetap dilakukan melalui skema pungutan ekspor yang dikelola langsung oleh BPDPKS.
Dalam hal ini, Kemenperin yang menginisiasi kelembagaan kakao dan kelapa tersebut untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri, menjaga kelangsungan industri dan daya saing serta meningkatkan nilai tambah.
"BPDPKS sudah mempunyai dana besar yang bisa dipakai untuk sektor kakao dan kelapa sehingga bisa berjalan segera," ujar Menperin.
Indonesia pernah menduduki peringkat ke-3 negara penghasil biji kakao hingga tahun 2015, namun saat ini berada pada peringkat ke-7.
Dari sisi industri, Indonesia sejauh ini menjadi salah satu produsen dan pengekspor ke-4 produk olahan kakao di dunia pada tahun 2023.
Selama periode 2015-2023, terjadi penurunan produksi kakao Indonesia sebesar 8,3 persen per tahun dan terjadi peningkatan impor dari 239.377 ton menjadi 276.683 ton.
Pertumbuhan industri pengolahan kakao belum dibarengi dengan ketersediaan bahan baku yang menyebabkan 9 dari 20 perusahaan berhenti beroperasi. Industri pengolahan kakao saat ini harus mengimpor 62 persen bahan baku biji kakao.
Hilirisasi kelapa masih terbatas karena pemanfaatan bahan baku kelapa belum optimal dan saat ini masih ada kelapa bulat yang diekspor. Hal ini mengakibatkan utilisasi industri pengolahan kelapa masih sekitar 55 persen.
Di sisi lain, Indonesia memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan global, sehingga masih terdapat ruang peningkatan hilirisasi kelapa yang sangat besar.
Menperin berharap kelembagaan kakao dan kelapa akan memberikan dampak positif pada petani dan industri.