Berita

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Skandal Hasyim Asyari Dinilai Patut Dipidanakan

RABU, 10 JULI 2024 | 20:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, seharusnya bisa diancam pidana karena terkait dengan pelecehan seksual.

Hal tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui podcast di kanal YouTube pribadinya bertajuk "Terus Terang Mahfud Kasus Asusila Ketua KPU dan Kemungkinan Ancaman Pidana", yang tayang pada Rabu (10//7).

"Orang tidak tahu malu tidak pernah takut melakukan pengulangan perbuatan amoral seperti itu, kan luar biasa. Sehingga menurut saya, hukumannya kalau hanya dipecat sih kok ringan ya kayanya," ujar Mahfud.


Menurut Mahfud, Hasyim Asyari sama saja mengkhianati istri, anak-anaknya, termasuk lembaga KPU karena telah menyeleweng, sehingga perlu diberikan hukuman yang membuat jera.

"Malah saya berpikir langkah hukum lain. Bisa saja dia kena pidana, karena delik aduan. Yang mengadukan hanya boleh istri," tuturnya, seperti dikutip redaksi, Rabu (10/7).

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga memandang perlu ada tindakan tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Hasyim. Mengingat Hasyim merupakan dosen PNS di Universitas Diponegoro (Undip).

"Lalu ada hukum kepegawaian. Dia PNS. Menurut peraturan disiplin PNS mengatakan, orang yang melakukan tindakan pidana seperti itu bisa diberhentikan menurut hukum administrasi kepegawaian, diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.

"Maka menurut saya, Undip harus mengambil sikap, memprakarsai pemberhentian dia tanpa aduan lagi karena pembuktiannya sudah berdasarkan proses ajudikasi. Itu harus diberhentikan. Dan menurut saya itu penting bagi perguruan tinggi," tandas Mahfud. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya