Berita

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Skandal Hasyim Asyari Dinilai Patut Dipidanakan

RABU, 10 JULI 2024 | 20:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, seharusnya bisa diancam pidana karena terkait dengan pelecehan seksual.

Hal tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui podcast di kanal YouTube pribadinya bertajuk "Terus Terang Mahfud Kasus Asusila Ketua KPU dan Kemungkinan Ancaman Pidana", yang tayang pada Rabu (10//7).

"Orang tidak tahu malu tidak pernah takut melakukan pengulangan perbuatan amoral seperti itu, kan luar biasa. Sehingga menurut saya, hukumannya kalau hanya dipecat sih kok ringan ya kayanya," ujar Mahfud.


Menurut Mahfud, Hasyim Asyari sama saja mengkhianati istri, anak-anaknya, termasuk lembaga KPU karena telah menyeleweng, sehingga perlu diberikan hukuman yang membuat jera.

"Malah saya berpikir langkah hukum lain. Bisa saja dia kena pidana, karena delik aduan. Yang mengadukan hanya boleh istri," tuturnya, seperti dikutip redaksi, Rabu (10/7).

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga memandang perlu ada tindakan tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Hasyim. Mengingat Hasyim merupakan dosen PNS di Universitas Diponegoro (Undip).

"Lalu ada hukum kepegawaian. Dia PNS. Menurut peraturan disiplin PNS mengatakan, orang yang melakukan tindakan pidana seperti itu bisa diberhentikan menurut hukum administrasi kepegawaian, diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.

"Maka menurut saya, Undip harus mengambil sikap, memprakarsai pemberhentian dia tanpa aduan lagi karena pembuktiannya sudah berdasarkan proses ajudikasi. Itu harus diberhentikan. Dan menurut saya itu penting bagi perguruan tinggi," tandas Mahfud. 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya