Berita

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Skandal Hasyim Asyari Dinilai Patut Dipidanakan

RABU, 10 JULI 2024 | 20:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, seharusnya bisa diancam pidana karena terkait dengan pelecehan seksual.

Hal tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui podcast di kanal YouTube pribadinya bertajuk "Terus Terang Mahfud Kasus Asusila Ketua KPU dan Kemungkinan Ancaman Pidana", yang tayang pada Rabu (10//7).

"Orang tidak tahu malu tidak pernah takut melakukan pengulangan perbuatan amoral seperti itu, kan luar biasa. Sehingga menurut saya, hukumannya kalau hanya dipecat sih kok ringan ya kayanya," ujar Mahfud.


Menurut Mahfud, Hasyim Asyari sama saja mengkhianati istri, anak-anaknya, termasuk lembaga KPU karena telah menyeleweng, sehingga perlu diberikan hukuman yang membuat jera.

"Malah saya berpikir langkah hukum lain. Bisa saja dia kena pidana, karena delik aduan. Yang mengadukan hanya boleh istri," tuturnya, seperti dikutip redaksi, Rabu (10/7).

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga memandang perlu ada tindakan tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Hasyim. Mengingat Hasyim merupakan dosen PNS di Universitas Diponegoro (Undip).

"Lalu ada hukum kepegawaian. Dia PNS. Menurut peraturan disiplin PNS mengatakan, orang yang melakukan tindakan pidana seperti itu bisa diberhentikan menurut hukum administrasi kepegawaian, diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.

"Maka menurut saya, Undip harus mengambil sikap, memprakarsai pemberhentian dia tanpa aduan lagi karena pembuktiannya sudah berdasarkan proses ajudikasi. Itu harus diberhentikan. Dan menurut saya itu penting bagi perguruan tinggi," tandas Mahfud. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya