Berita

Ilustrasi/Net

Politik

IUMKM: Wacana Zonasi Penjualan Rokok Dapat Mematikan Usaha Ultra Mikro

RABU, 10 JULI 2024 | 18:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah pemilik usaha kecil yang tergabung dalam Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI menolak wacana pelarangan pemerintah melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Rencana yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023 itu dinilai akan menindas para pedagang kecil serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian nasional.

Ketua IUMKM AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny menyoroti banyaknya regulasi yang sudah ada sering kali tumpang tindih dan menyulitkan pelaku usaha kecil.

"Negeri ini sudah terlalu banyak regulasi yang saling tumpang tindih. Jika ditambah lagi dengan aturan baru yang memberatkan pedagang kecil, ini akan menjadi pukulan berat bagi kami," kata Hermawati, Rabu (10/7).

Ia menambahkan bahwa margin dari penjualan rokok sejauh ini sudah sangat membantu meningkatkan pendapatan pedagang dan mempercepat perputaran barang lainnya. Oleh karena itu, rencana zonasi penjualan rokok dianggap tidak adil bagi pedagang kecil.

"Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas," jelasnya.

Hermawati juga menyarankan agar pedagang kecil diberdayakan dan dilindungi melalui program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan regulasi yang semakin menyulitkan mereka.

Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak yang akan dihadapi pedagang kecil jika aturan ini disahkan.

Menurutnya, IUMKM AKUMANDIRI siap mendukung pemerintah dalam melarang penjualan rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun, namun mereka menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengorbankan pelaku usaha ultra mikro.

Sebagai informasi, wacana yang tertuang dalam RPP Kesehatan itu saat ini mendapat banyak penolakan, setelah Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa RPP Kesehatan akan disahkan tahun ini, di mana rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter penjualan rokok dari fasilitas sekolah.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya