Berita

Ilustrasi/Net

Politik

IUMKM: Wacana Zonasi Penjualan Rokok Dapat Mematikan Usaha Ultra Mikro

RABU, 10 JULI 2024 | 18:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah pemilik usaha kecil yang tergabung dalam Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI menolak wacana pelarangan pemerintah melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Rencana yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023 itu dinilai akan menindas para pedagang kecil serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian nasional.

Ketua IUMKM AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny menyoroti banyaknya regulasi yang sudah ada sering kali tumpang tindih dan menyulitkan pelaku usaha kecil.


"Negeri ini sudah terlalu banyak regulasi yang saling tumpang tindih. Jika ditambah lagi dengan aturan baru yang memberatkan pedagang kecil, ini akan menjadi pukulan berat bagi kami," kata Hermawati, Rabu (10/7).

Ia menambahkan bahwa margin dari penjualan rokok sejauh ini sudah sangat membantu meningkatkan pendapatan pedagang dan mempercepat perputaran barang lainnya. Oleh karena itu, rencana zonasi penjualan rokok dianggap tidak adil bagi pedagang kecil.

"Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas," jelasnya.

Hermawati juga menyarankan agar pedagang kecil diberdayakan dan dilindungi melalui program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan regulasi yang semakin menyulitkan mereka.

Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak yang akan dihadapi pedagang kecil jika aturan ini disahkan.

Menurutnya, IUMKM AKUMANDIRI siap mendukung pemerintah dalam melarang penjualan rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun, namun mereka menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengorbankan pelaku usaha ultra mikro.

Sebagai informasi, wacana yang tertuang dalam RPP Kesehatan itu saat ini mendapat banyak penolakan, setelah Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa RPP Kesehatan akan disahkan tahun ini, di mana rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter penjualan rokok dari fasilitas sekolah.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya