Berita

Ilustrasi/Net

Politik

IUMKM: Wacana Zonasi Penjualan Rokok Dapat Mematikan Usaha Ultra Mikro

RABU, 10 JULI 2024 | 18:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah pemilik usaha kecil yang tergabung dalam Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI menolak wacana pelarangan pemerintah melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Rencana yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023 itu dinilai akan menindas para pedagang kecil serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian nasional.

Ketua IUMKM AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny menyoroti banyaknya regulasi yang sudah ada sering kali tumpang tindih dan menyulitkan pelaku usaha kecil.


"Negeri ini sudah terlalu banyak regulasi yang saling tumpang tindih. Jika ditambah lagi dengan aturan baru yang memberatkan pedagang kecil, ini akan menjadi pukulan berat bagi kami," kata Hermawati, Rabu (10/7).

Ia menambahkan bahwa margin dari penjualan rokok sejauh ini sudah sangat membantu meningkatkan pendapatan pedagang dan mempercepat perputaran barang lainnya. Oleh karena itu, rencana zonasi penjualan rokok dianggap tidak adil bagi pedagang kecil.

"Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas," jelasnya.

Hermawati juga menyarankan agar pedagang kecil diberdayakan dan dilindungi melalui program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan regulasi yang semakin menyulitkan mereka.

Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak yang akan dihadapi pedagang kecil jika aturan ini disahkan.

Menurutnya, IUMKM AKUMANDIRI siap mendukung pemerintah dalam melarang penjualan rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun, namun mereka menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengorbankan pelaku usaha ultra mikro.

Sebagai informasi, wacana yang tertuang dalam RPP Kesehatan itu saat ini mendapat banyak penolakan, setelah Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa RPP Kesehatan akan disahkan tahun ini, di mana rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter penjualan rokok dari fasilitas sekolah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya