Berita

Ilustrasi/Net

Politik

IUMKM: Wacana Zonasi Penjualan Rokok Dapat Mematikan Usaha Ultra Mikro

RABU, 10 JULI 2024 | 18:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah pemilik usaha kecil yang tergabung dalam Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI menolak wacana pelarangan pemerintah melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Rencana yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023 itu dinilai akan menindas para pedagang kecil serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian nasional.

Ketua IUMKM AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny menyoroti banyaknya regulasi yang sudah ada sering kali tumpang tindih dan menyulitkan pelaku usaha kecil.


"Negeri ini sudah terlalu banyak regulasi yang saling tumpang tindih. Jika ditambah lagi dengan aturan baru yang memberatkan pedagang kecil, ini akan menjadi pukulan berat bagi kami," kata Hermawati, Rabu (10/7).

Ia menambahkan bahwa margin dari penjualan rokok sejauh ini sudah sangat membantu meningkatkan pendapatan pedagang dan mempercepat perputaran barang lainnya. Oleh karena itu, rencana zonasi penjualan rokok dianggap tidak adil bagi pedagang kecil.

"Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas," jelasnya.

Hermawati juga menyarankan agar pedagang kecil diberdayakan dan dilindungi melalui program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan regulasi yang semakin menyulitkan mereka.

Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak yang akan dihadapi pedagang kecil jika aturan ini disahkan.

Menurutnya, IUMKM AKUMANDIRI siap mendukung pemerintah dalam melarang penjualan rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun, namun mereka menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengorbankan pelaku usaha ultra mikro.

Sebagai informasi, wacana yang tertuang dalam RPP Kesehatan itu saat ini mendapat banyak penolakan, setelah Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa RPP Kesehatan akan disahkan tahun ini, di mana rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter penjualan rokok dari fasilitas sekolah.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya