Berita

WNA dideportasi/Net

Hukum

1.503 WNA Dideportasi ke Negara Asal

RABU, 10 JULI 2024 | 01:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 1.503 Warga Negara Asing (WNA) dari 2.041 orang dideportasi ke negara asal. Jumlah tersebut meningkat dibanding periode 2023 yang hanya 1.165 orang WNA.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengataka, ribuan WNA yang dideportasi tersebut  melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK).

“Hingga semester pertama tahun 2024 ini, kita  tindak 2.041 WNA bermasalah. Jumlah ini meningkat 75,19 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang hanya 1.165 tindakan administrasi keimigrasian (TAK),” kata Silmy dalam keterangannya yang dikutip Rabu (10/7).


Pada semester pertama 2024, dari 2.041 WNA yang kena sanksi TAK, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persen merupakan sanksi deportasi. Jumlah itu menempati urutan pertama dari tindakan administrasi lainnya dalam enam bulan pertama di tahun 2024.

Bentuk pelanggaran WNA tersebut bermacam-macam, dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Menurut Silmy, Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam, merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024.

“136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK,” kata Silmy.

Pada Mei 2024 lalu, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 orang asing. Disusul operasi Bali Becik pada Juni 2024 di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku kejahatan siber diamankan.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya