Berita

Proses eksekusi sebuah rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan oleh PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Perkara Belum Selesai, PN Jaksel Sudah Eksekusi Rumah di Gandaria Utara

SELASA, 09 JULI 2024 | 23:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeksekusi satu unit rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan. Rumah tersebut dieksekusi karena pemiliknya dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.

Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon (Darajat Syaiful) Ibnu Setyo Hastomo menjelaskan bahwa duduk perkara awal adalah kliennya, yakni saat pemilik rumah yang bernama Hendi Hendarwan menjual rumahnya.

Rumah tersebut dijual melalui perantara yang berinisial R dengan nilai penjualan mencapai Rp 32 miliar. Perantara tersebut kemudian mendapatkan pembeli yang membayarkan uang muka (DP) sebesar Rp 4 miliar.

“Masuklah transferan dari pembeli dan pembelinya ini kami tidak tahu siapa,” ucap Ibnu di lokasi, Selasa (9/7).

Saat uang telah diterima, perantara tersebut lalu meminjam uang Rp 3 miliar kepada pemilik rumah dengan alasan untuk berbisnis. Bisnis tersebut diklaim bisa mendapatkan keuntungan Rp 250 miliar.

Hendi pun hanya mengambil Rp 800 juta dari jumlah DP yang dibayarkan oleh calon pembeli baru.

“Ya sudah karena mungkin tipu muslihatnya atau bagaimana dia (perantara) merayu pemilik rumah kemudian memberikan Rp 3 miliar,” kata dia.

Alih-alih mengembalikan uangnya, R kemudian mengajak Hendi ke notaris. Hendi mengira bahwa ajakan tersebut untuk menandatangani dokumen surat hak milik (SHM) atau akta jual beli. Namun, nyatanya bukan SHM yang ditandatangani, tetapi akta pengakuan utang.

“Pemilik rumah lama hanya mendapatkan Rp 800 juta lalu dia tanda tangan akta bukan akta jual beli malah akta pengakuan utang,” jelasnya.

Ibnu menduga bahwa perantara dan calon pembeli rumah serta notaris telah bekerja sama untuk mengambil rumah tersebut.

Rumah tersebut lalu didaftarkan untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL). Para ahli waris dan tim kuasa hukum berkeberatan dengan eksekusi rumah tersebut karena sejumlah alasan.

Yang pertama, pemeriksaan objek perkara masih diperiksa oleh majelis halim sebagaimana tercatat pada perkara perdata Nomor 424/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel yang pada saat ini agenda pemanggilan para pihak.

Lalu, atas putusan perkara perdata Nomor: 555/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 642/PDT/2024/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Saat ini diajukan upaya hukum kasasi pada Ketua Mahkamah Agung R.I melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Ibnu.

Selanjutnya, pemblokiran atas SHM No. 354/Gandaria Utara pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan disebabkan masih ada sengketa sebagaimana teregister pada

gugatan perlawanan Nomor 424/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami juga melapor kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pemalsuan akta otentik

sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHpidana, dan/atau Pasal 264 KUHPidana,” jelasnya.

Walau begitu, pihak PN Jakarta Selatan tetap melakukan eksekusi dan pengosongan rumah Hendi tersebut.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya